ABSTRAK PERATURAN |
|||
TARIF LAYANAN BLU_RS DR. H MARZOEKI MAHDI_KEMENTERIAN KESEHATAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 73 /PMK.05/2014 TANGGAL 25 APRIL 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DR. H MARZOEKI MAHDI BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri dari Tarif layanan berdasarkan kelas, Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan Tarif Farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin. |
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. |
|||
Rincian Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2014. |