PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     69       TAHUN 1991

TENTANG

PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,

PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN

BESERTA KELUARGANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

 :

a.

bahwa penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh badan usaha milik Negara telah memberikan manfaat  positif bagi peserta dan keluarganya, dan oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dan peranannya;

 

 

b.

bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan  dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan penyelenggara;

c.  

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984;

Mengingat

 

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

 

 

 

3.  

Undang - undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepad  Perintis    Pergerakan   Kebangsaan /Kemerdekaan   (Lembaran   Negara  Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);

 

 

 

4.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826 );

5.

Undang -undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

 

 

 

6.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN

Menetapkan  

:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,  PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.

PesuPeserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.

 

 

2.

Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai  Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

3.

Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Veteran Republik Indonesia.

4.

Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kernerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

5.

. Penerima Pensiun adalah :

a.

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

 b.

Prajurit     Angkatan     Bersenjata      Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen   Pertahanan  Keamanan dan Angkatan Bersenjata  Republik  Indonesia  yang   berhenti dengan hak pensiun;

c.

Pejabat   Negara  yang  berhenti  dengan   hak pensiun;

d. 

Janda    atau   duda  atau  anak  yatim  piatu  dari Pegawai  Negeri   Sipil, Prajurit   Angkatan Bersenjata   Republik  Indonesia dan  Pegawai Negeri    Sipil    di   lingkungun   Departemen Pertahanan     Keamanan    dan    Angkatan Bersenjata   Republik   Indonesia  serta Pejabat Negara   yang  mendapat  hak  pensiun;

6.

Keluarga adalah istrii atau suami dari peserta dan. anak yang sah atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.

Pemeliharaan    kesehatan    adalah    upaya    kesehatan  yang  meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihun kesehatan.

8.

Badan  penyelenggara   adalah  badan usaha  milik Negara yang    dibentuk     khusus     untuk   menyelenggarakan pemeliharaan  kesehatan   bagi  Pegawai   Negeri   Sipil, Penerima  Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

9.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

BAB II

PESERTA DAN KEPESERTAAN

Pasal 2

Setiap    Pegawai    Negeri   Sipil,   Penerima Pensiun, Veteran, Perintis   Kemerdekaan    wajib   menjadi   peserta penyelenggaraan    pemeliharaan   kesehatan   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pegawai  Badan  Usaha  dan   badan   lainnya  serta  penerima pensiunnya     dapat      menjadi   peserta     penyelenggaraan pemeliharaan  kesehatan   yang  diselenggarakan  oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 4

(1)

Saat dimulainya men,jadi peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran.

(2)

 Seorang peserta tidak  lagi menjadi. peserta pemeliharaan kesehatan apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran.

Pasal 5

Janda  atau  duda  atau  anak  yatim  piatu  dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan  yang bersangkutan.

BAB III

 KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan   yang   besarnya   serta   tata   cara  pemungutannya  ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1)

 

Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, di­tanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

( 1)

Pegawai   dan   Penerima   Pensiun   Badan   Usaha dan Badan lain  yang  menjadi peserta pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar iuran setiap bulan.

(2)

Besarnya iuran dan pelaksanaan pemungutan iuran bagi Pegawai      dan   Penerima   Pensiun  Badan  Usaha  dan Badan     lainnya      sebagaimana    dimaksud   dalam       aya t     ( 1) dilakukan oleh Badan Penyelenggara.

Pasa1 10

(1)

Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta.

(2)

Peserta  beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal   diri   yang   diterbitkan   oleh   Badan  Penyelenggara.

(3)

Peserta  dan  keluarganya  wajib  mengetahui  dan mentaati   peraturan   penyelenggara  pemeliharaan kesehatan.

BAB IV

HAK   PESERTA

Pasal 11

(1)

Setiap  peserta  dan  keluarganymempunyai hak  dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.

(2)

Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden.

(3)

Peserta berhak  memperoleh  penjelasan   tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.   

Pasal 12

(1)

Biaya   pemeliharaan  kesehatan  sesuai  standar pelayanan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 11 ayat (2)   dibayar  berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)

Semua  biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  menjadi beban dan tanggung jawab peserta.

Pasal 13

Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan    Pemerintah    ini    hanya    berlaku    bagi pemeliharaan kesehatan di dalam negeri.

BAB V

BADAN  PENYELENGGARA

Pasal 14

Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Badan  Penyelenggara harus selalu menyempurnakan atau mengembangkan sistem yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan keluarganya secara cepat dan cukup.

Pasal 16

(1)

 

Dalam  rangka   penyelenggaraan   pemeliharaan kesehatan, Badan  Penyelenggara mengadakan kerja sama  dengan   berbagai   sarana   pelayanan kesehatan.

(2) 

Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus  memenuhi  syarat-syarat kemampuan di tingkat    pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB  VI

PELAKSANA  PELAYANAN

Pasal 17

Pelaksana pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Pasal 18  

(1)

Pelaksana pelayanan kesehatan berhak  menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

(2)  

PelaPelaksana   pelayanan   kesehatan    berhak     memperoleh penjelasan mengenai ketentuan - ketentuan penyelenggaraan pomeliharaan kesehatan.

BAB    VII

KETENTUAN   PENUTUP

Pasal 19

(1)

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2)  

Dengan   berlakunya   Peruturan   Pemorintah ini, semua peserta  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  22  Tahun  1984  tetap  menjadi   peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Dengan  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  ini,  maka Peraturan  Pemerintah Nomor  22  Tahun  1984  tentang Pemeliharaan    Kesehatan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Penerima Pensiun beserta angggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21

Peraturan    Pemerintah      ini     mulai     berlaku   pada     tanggal diundangkan.

Agar    setiap    orang    mengetahuinya,   memerintahkan pengundangan  Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O

 

 

 

 

    P E N J E L A S A N

A T A S

PERATURAN  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  69  TAHUN 1991

 
TENTANG
PEAMELIHARAAN  KESEHATAN  PEGAWAI  NEGERI   SIPIL,
PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN,
BESERTA  KELUARGANYA

UMUM

Selama ini penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu kepada Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta keluarganya telah memberikan manfaat yang positif, dan oleh karena itu dalam penyelenggaraan perlu dilakukan peningkatan-peningkatan, baik terhadap mutu pelayanan kesehatan, luasnya pemeliharaan kesehatan maupun jangkauan kepesertaannya.Perluasan kepesertaan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada Veteran, Perintis Kernerdekaan beserta keluarganya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya  yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara, dan sewajarnyalah apabila pengaturan pemberian pemeliharaan kesehatannya merupakan tanggung jawab Pemerintah,  dan untuk itu pertu didukung  oleh perangkat hukum yang mengaturnya.

Untuk lebih memperluas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pemeliharaan kesehatan, dalam Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan pula kepada Badan Usaha dan Badan lainnya untuk ikut serta dalam program, jaminan pemelihraan kesehatan yang sifat keikutsertaannya tidak merupakan kewajiban tetapi berdasarkan kesepakatan.

Berdasarkan pemikiran tersebut di atas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.

PASAL  DEMI  PASAL

Pasal     1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Dalam  pengertian ini  tidak termasuk  Pegawai  Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena   pemeliharaan  kesehatan  Pegawai Negeri Sipil yang berada   di lingkungan  Departemen  Pertahanan  Keamanan  dan Angkatan   Bersenjata   Republik    Indonesia   jaminan    pemeliharaan kesehatannya dilakukan bersama-sama dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas  

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

 Cukup jelas  

Angka  9

Cukup jelas

Pasa1 2

Cukup jelas

Pasal 3

Badan Usaha dan Badan lainnya diberi kesempatan menjadi peserta pemeliharaan kesehatan berdasarkan pertimbangan manfaat dan pelayanan yang akan diterimanya dan bersifat sukarela atau tidak wajib dalam kepesertaannya.Yang dimaksud dengan Badan Usaha dan Badan lainnya dalam ketentuan ini antara lain badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, badan usaha swasta, rumah sakit swasta dan sekolah/perguruan swasta.

Pasal 4

Ayat (1)

Saat menjadi peserta bagi Veteran dan Perintis Kamerdekaan adalah sejak iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Ayat (2)

Penghentian pembayaran iuran mengakibatkan berhentinya sebagai peserta pemeliharaan kesehatan.

Penghentian tersebut adalah :

a.

bagi Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menerima pensiun.

 b.

 bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan atau janda/duda, Anak sah yang masih menjadi tanggungan sejak iuran wajibnya tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah.

c.

bagi Pegawai Badan Usaha dan Badan lainnya atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan tidak membayar iuran atau iurannya tidak dibayarkan lagi oleh Badan yang bersangkutan.

Pasal 5

Janda atau duda yang dimaksudkan disini adalah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yatim piatu yang dimaksud disini adalah anak sah atau anak angkat yang sah dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang masih dalam tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 6

Pendaftaran peserta secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan agar diperoleh data peserta yang benar dan akurat. Kebenaran data-data tersebut menjadi tanggung jawab Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan.Selain itu dengan data-data tersebut terdapat kemudahan dalam pemberian kartu peserta dan perhitungan jumlah iuran yang harus dibayar kepada badan penyelenggara.

-

BBagi Pegawai Negeri Sipil pendaftaran dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

-

BBagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan.

-

BaBagi  Perintis  Kemerdekaan  pendaftaran dilakukan oleh Departemen Sosial.

-

Bagi Badan Usaha atau Badan lainnya pendaftaran dilakukan oleh Badan yang bersangkutan.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8  

Ayat (1)

Cukup jelas  

Ayat  ( 2 )

Cukup jelas  

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10  

Ayat (1)

Cukup jelas  

Ayat (2)

Cukup jelas  

Ayat (3)

Cukup jelas  

Pasal  11

Ayat  (1)

Yang  dimaksud dengan   hak  kesempatan   yang   sama  dalam ayat ini, haruslah   diartikan  sesuai dengan kondisi pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan kesehatan bagi peserta beserta keluarganya dalam    arti     baik    yang    menyangkut   keadaan    ketenagaan,  fasilitas perlengkapan dan/atau  peralatan  kedokteran  maupun fasilitas-fasilitas pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan tersedia.

Ayat (2)

Standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan penunjang lainnya.  

-

Pelayanan  kesehatan dasar adalah     pelayanan    yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta antara lain dokter umum, dokter gigi, balai pengobatan, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA), rumah bersalin dan sarana kesehatan dasar lainnya.

-

Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan rujukan antara lain dokter spesialis, dokter gigi, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan spesialis­tik lainnya.

-

Pelayanan kesehatan penunjang antara lain pelayanan obat, laboratorium dan lain-lain.

-

Termasuk dalam pelayanan kesehatan tersebut di atas adalah pelayanan persalinan yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan ibu dan anak (BKIA), rumah bersalin dan rumah-rumah sakit.

Standar pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan bagi  Pegawai/Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara  berdasarkan  kesepakatan  antara Badan Penyelenggara dengan Badan yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kelebihan biaya yang menjadi tanggung jawab peserta dalam ayat ini, yaitu bila peserta mempergunakan pemeliharaan kesehatan yang melebihi standar pelayanan kesehatan.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Sistem yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi :

-

Sistem    pelayanan kesehatan misalnya dokter keluarga, sistem rujukan, dan lain-lain.

-

Sistem pembiayaan misalnya iuran biaya (co payment, cost sharing), pembayaran berdasarkan jumlah peserta (sistem kapitasi), sistem anggaran/budget, sistem tarif berdasarkan kelompok pelayanan (sistem paket), tarif berdasarkan diagnosa (DRG).

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Yang dapat menjadi pelaksana pelayanan kesehatan adalah semua sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri atau yang mengadakan ikatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara. Sarana pelayanan kesehatan tersebut meliputi sarana pelayanan kesehatan Pemerintah maupun swasta.Kewajiban memberikan pelayanan dimaksud agar setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam pemberian pelayanan kesehatan sewajarnya menurut ukuran standar profesi dimana bila perlu dirujuk harus dilakukan rujukan.

Pasal 18

Ayat (1)

Pembayaran yang dimaksudkan dalam Pasal ini adalah pembayaran yang diterima pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem yang ditetapkan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan hak memperoleh penjelasan dalam ayat ini adalah keharusan bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk tetap mengikuti berbagai ketentuan tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

TAMBAHAN  LEMBARAN NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 3456