ABSTRAK PERATURAN |
|||
TATA CARA_PELAKSANAAN_PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 246/PMK.06/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4335); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92); Perpres No. 24 Tahun 2010 (LN Tahun 2014 No. 189). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, meliputi penetapan status Penggunaan BMN, penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, pengalihan status Penggunaan BMN. Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelolaan Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaa, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku; c. BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; d. Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan Penggunaan BMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014. |