MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456/KMK.04/2002
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN
YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK
ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam kondisi perekonomian saat ini, pelaksanaan importasi barang dan bahan untuk industri memerlukan jangka waktu yang cukup memadai; |
||
|
|
b. |
bahwa sehubungan kondisi tersebut, jangka waktu importasi barang dan bahan untuk industri dalam rangka pembangunan dan pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.07/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa, perlu diberikan perpanjangan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/ 1999; |
||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.01/2001; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. |
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01 / 2000 dan belum merealisir seluruh impornya, diberikan perpanjangan jangka waktu impor sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Perusahaan yang bersangkutan. |
|||
Pasal 2 |
|||||
|
|
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Perpanjangan yang diterbitkan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu impor tidak menambah jumlah/volume barang dan bahan yang diberikan fasilitas sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas. |
|||
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Fasilitas perpanjangan jangka waktu ini tidak berlaku terhadap : |
||
|
|
|
a. |
importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas. |
|
|
|
|
b. |
importasi komoditi gula. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. |
||
|
|
(3) |
Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
||
Pasal 3 |
|||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 Oktober 2002 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
BOEDIONO |