DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :13/KMK.05/1994
TENTANG
PERUBAHAN DESAIN PITA CUKAI TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.

bahwa pita cukai tembakau merupakan satu-satunya bukti atas pelunasan cukai hasil tembakau;
b.



bahwa desain pita cukai yang selama ini berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 842/KMK.05/1988 tidak terjamin lagi keamanannya,sehingga dipandang perlu untuk menggantikannya dengan desain pita cukai yang baru.
Mengingat:

1.

Ordonansi Cukai Tembakau Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Peraturan Pemerintah tentang Cukai Stbl.1936 Nomor 22 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.05/ 1979 tentang Penunjukan Perum Peruri sebagai Pencetak Pita-pita Cukai;
4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 337/KMK.00/1991 tentang Penyediaan Pita-pita Cukai;
5.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 324/KMK.00/1993 tentang Penetapan Pembebasan sebagaian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Pita Cukai Hasil Tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu : Seri I, Seri II, Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 2
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai pada setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8 cm x 11,4 cm terbagi menjadi tiga bagian, yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
a.


Pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang.
b.
Pada bagian tengah terdiri dari :
1)



Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis-garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata " CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih.
2)



Pantogram kata-kata 'REPUBLIK INDONESIA" yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis-garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran.
3)
Harga Eceran.
Pasal 3
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3 x 17,5 cm terbagi menjadi tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
1.


Pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah terdapat masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang.
2.
Pada bagian tengah terdiri dari :
a.




Garis-garis lurus dan lengkung pembatas tepi atas dan bawah; kata-kata " CUKAI TEMBAKAU" dan "INDONESIA" angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan paduan garis-garis guilloche yang menghasilkan pola "MOIRE".
b.
Harga Eceran.
Pasal 4
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pita cukai pada setiap lembar, dan tiap keping kerukuran 2,1 cm x 4,5 cm terdiri dari:
a.






Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis gulloche yang ditempatkan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda proses serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih keduanya dalam posisi terbalik.
b.
Harga Eceran dengan posisi terbalik.
Pasal 5
Untuk pemitaan hasil-hasil Tembakau dipergunakan pita-pita dengan warna sebagai berikut :
a.
Warna hijau, untuk SKT
b.
Warna biru, untuk SKM
c.
Warna merah, untuk SPM
d.
Warna ungu, untuk K-1000
e.
Warna coklat, untuk Cerutu
f.
Warna hitam, untuk KLM
g.
Warna abu-abu, untuk KLB
h.
Warna jingga, untuk TIS.
Pasal 6
Pita-pita Cukai Hasil Tembakau dicetak diatas kertas yang memiliki ciri khusus yang secara periodik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 842/KMK.05/1988 tentang Perubahan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur dan mengawasi lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Januari 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD