KEMITRAAN EKONOMI - PERSETUJUAN - TARIF BEA MASUK

2012

PERMENKEU RI NOMOR 209/PMK.011/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

ABSTRAK

:

-

bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1810/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 27 Nopember 2012 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres No. 36 Tahun 2008; Permenkeu 213/PMK.011/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.