ABSTRAK PERATURAN |
|||
BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL_BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN_2015 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 245/PMK.02/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2015 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); PP No. 87 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 239, TLN 5482). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan. Persentase dana operasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 6,47% (enam koma empat tujuh persen). |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014. |