MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 621/KMK.04/2004
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN
PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ARTAKREASI DANEKATAMA YANG
BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN CIKUPAMAS
JALAN TELAGA MAS IV NOMOR 8, DESA TALAGA, KECAMATAN CIKUPA,
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Artakreasi Danekatama Nomor: 045/VIII/AE/04 tanggal 9 Agustus 2004, dan Berita Acara Pemeriksaan KPBC Tipe A Khusus Soekarno Hatta Nomor: BAP-27/ WBC.05/ KP.0114/ 2004 tanggal 10 September 2004, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Artakreasi Danekatama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat; |
||||||||||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Artakreasi Danekatama Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Dan Pergudangan Cikupamas Jalan Telaga Mas IV Nomor 8, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; |
||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||||||||||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717); |
||||||||||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004; |
||||||||||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/ KMK.04/ 2002; |
||||||||||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ARTAKREASI DANEKATAMA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN CIKUPAMAS JALAN TELAGA MAS IV NOMOR 8, DESA TALAGA, KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN. |
|||||||||||||
PERTAMA |
: |
Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Artakreasi Danekatama sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : |
|||||||||||||
|
|
a. |
Nama Perusahaan |
: |
PT Artakreasi Danekatama. |
||||||||||
|
|
b. |
Alamat Kantor Perusahaan
|
: |
Intercon Plaza Blok D-04 RT.001 RW.004, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat |
||||||||||
|
|
c. |
Nama Pemilik/Penanggung Jawab |
: |
Hadisaputra Sugianto, |
||||||||||
|
|
d. |
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab
|
: |
Akasia VI Blok B.8/6, RT.007 RW.004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. |
||||||||||
|
|
e. |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
: |
01.601.101.7-035.000 |
||||||||||
|
|
f. |
Luas Lokasi Kawasan Berikat |
: |
5.086 M2 |
||||||||||
|
|
g. |
Jenis Hasil Produksi |
: |
Gantungan Plastik (barang-barang plastik) |
||||||||||
KEDUA |
: |
Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : |
|||||||||||||
|
|
1. |
Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; |
||||||||||||
|
|
2. |
Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/ KMK.04/ 2002; |
||||||||||||
|
|
3. |
Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya; |
||||||||||||
|
|
4. |
Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/ memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. |
||||||||||||
KETIGA |
: |
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan. PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|||||||||||||
KEEMPAT |
: |
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. |
|||||||||||||
KELIMA |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||||||||||||
|
|
1. |
Gubernur Bank Indonesia; |
||||||||||||
|
|
2. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||||||||||
|
|
3. |
Menteri Perindustrian; |
||||||||||||
|
|
4. |
Menteri Perdagangan; |
||||||||||||
|
|
5. |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
||||||||||||
|
|
6. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||||||||||||
|
|
7. |
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; |
||||||||||||
|
|
8. |
Direktur Jenderal Pajak; |
||||||||||||
|
|
9. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
||||||||||||
|
|
10. |
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; |
||||||||||||
|
|
11. |
Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung; |
||||||||||||
|
|
12. |
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta; |
||||||||||||
|
|
13. |
Pimpinan PT Artakreasi Danekatama. |
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2004 |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
JUSUF ANWAR |