KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 /KMK.01 /2004
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN
BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
|
a. |
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000; |
|
|
b. |
bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap Industri jari-jari sepeda motor sebagai industri komponen di dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa kawat baja free cutting; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003; |
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 400/MPP/VI/2003 tanggal 17 Juni 2003; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. |
|
|
Pasal I |
||
|
|
1. |
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, diubah dengan menambah jenis barang dengan nomor urut 83 dan nomor 148 yang berbunyi sebagai berikut: |
No. | Uraian Barang |
Pos Tarif |
||
1. |
s.d |
82 - dsb.; |
|
|
83. |
|
Kawat jari-jari dan kawat baja free cutting |
7217.10 |
|
84. |
s.d |
147 - dsb.; |
|
|
148. |
|
Free Cutting Steel Wire Rod |
7213.20.100 |
|
|
2. |
Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap Impor barang yang dokumen PIBnya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 11 Maret 2004 | ||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||||
BOEDIONO |