MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 213 /PMK.09/2009
TENTANG
PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN
DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan yang melanggar kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, diperlukan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin agar hukuman disiplin yang dijatuhkan setimpal dan konsisten dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan; |
||||
|
|
c. |
bahwa penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pads huruf b dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi Departemen Keuangan dan mewujudkan aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam rangka, Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176); |
||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996 tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang Tidak Masuk Dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/ Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya; |
||||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/ KMK.09/ 2004 tentang Tata Cara Audit Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi; |
||||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/ KMK.01/ UP.11/ 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menjatuhkan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiders. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; |
||||
|
|
2. |
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 01/IMK.01/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin (MPHD) adalah metode penetapan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan menggunakan Penilaian dengan Menggunakan Angka (scoring) untuk menentukan pemeringkatan hukuman disiplin. |
||||
|
|
2. |
Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
||||
|
|
3. |
Pejabat Pemeriksa adalah pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. |
||||
|
|
4. |
Usulan penjatuhan hukuman disiplin adalah rekomendasi dari Pejabat Pemeriksa mengenai jenis, hukuman disiplin yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran, dan unsur-unsur penunjang. |
||||
|
|
(2) |
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang meringankan dan memberatkan. |
||||
|
|
(3) |
Dalam menentukan, tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin. |
||||
|
|
(4) |
Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
para pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pendelegasian wewenang kepada para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan |
|||
|
|
|
b. |
pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal yang berdasarkan Surat Tugas/Perintah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Pejabat Pemeriksa menyampaikan Usulan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang berwenang menghukum. |
||||
|
|
(2) |
Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau laporan. |
||||
|
|
(3) |
Usulan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pejabat yang berwenang menghukum dalam menjatuhkan hukuman disiplin. |
||||
|
|
(4) |
Usulan penjatuhan hukuman disiplin dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau Dokumen pendukung lainnya. |
||||
|
|
(5) |
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang terkait dengan pelanggaran |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
MPHD yang digunakan dalam penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 14 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
pada tanggal 14 Desember 2009 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 491. |