DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:326/KMK.017/1994

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA
PT. PRIMARINDO FINANCE CORPORATION
(NPWP.1.568.955.7-022)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Membaca




:



Surat permohonan Direktur Utama PT. Primarindo Finance Corporation No.059/PFC/GA-fd/IV/94 tanggal 5 Mei 1994 dan No.083/PFC/GA-fd/VI/94 tanggal 3 Juni 1994, untuk memperoleh izin usaha Lembaga Pembiayaan yang bergerak dalam bidang kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen.

Menimbang

:

bahwa PT. Primarindo Finance Corporation telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam bidang kegiatan dimaksud.

Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.96/M Tahun 1993;
3.



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 1256/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989;

MEMUTUSKAN

Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT. PRIMARINDO FINANCE CORPORATION.

Pasal 1


Memberikan izin usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT. Primarindo Finance Corporation dengan alamat Kantor Pusat di Gedung Dana Pensiun Bank Exim Lantai 5, Jl. Tanjung Karang No.3-4A Jakarta Pusat, untuk melakukan kegiatan dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen.

Pasal 2


Izin Usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selama perusahaan masih menjalankan usahanya serta sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 3


Keputusan ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan.

Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri Kehakiman;
2.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
3.
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
4.
Direksi PT. Primarindo Finance Corporation.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 1 Juli 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD