Membaca | : | Surat permohonan Direktur Utama PT. Primarindo Finance
Corporation No.059/PFC/GA-fd/IV/94 tanggal 5 Mei 1994 dan No.083/PFC/GA-fd/VI/94
tanggal 3 Juni 1994, untuk memperoleh izin usaha Lembaga Pembiayaan yang
bergerak dalam bidang kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan
Pembiayaan Konsumen. |
Menimbang | : | bahwa PT. Primarindo Finance Corporation telah memenuhi
persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam bidang kegiatan dimaksud. |
Mengingat | : | 1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988; |
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.96/M Tahun 1993; | |||||||||||||||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor. 1256/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT. PRIMARINDO FINANCE CORPORATION. |
Memberikan izin usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT. Primarindo
Finance Corporation dengan alamat Kantor Pusat di Gedung Dana Pensiun Bank
Exim Lantai 5, Jl. Tanjung Karang No.3-4A Jakarta Pusat, untuk melakukan
kegiatan dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan
Konsumen. |
Izin Usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selama
perusahaan masih menjalankan usahanya serta sepanjang perusahaan tidak
melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. |
Keputusan ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: |
1. | Menteri Kehakiman; | ||||||||||||||||||
2. | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | ||||||||||||||||||
3. | Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; | ||||||||||||||||||
4. | Direksi PT. Primarindo Finance Corporation. |
Ditetapkan di: JAKARTA |