MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 200/PMK.05/2013


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 428/KMK.05/2011;

   

c.

bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Surat Nomor: 188/M.KOMINFO/4/2012 tanggal 30 April 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

 

Pasal 1

   

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

   

a.

Tarif Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO); dan

   

b.

Tarif Data Mining.

 

Pasal 3

   

(1)

Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sesuai dengan tarif KPU/USO sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

   

(3)

Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta.

 

Pasal 4

   

(1)

Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif layanan atas layanan pengolahan dan penyajian data telekomunikasi serta data lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan tingkat kompleksitas.

   

(2)

Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna jasa layanan dan penggolongan tingkat kompleksitas Data Mining ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 5

   

(1)

Terhadap pengguna jasa dari Instansi Pemerintah dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 6

   

(1)

Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan jasa layanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 7

   

(1)

Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.

   

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak lain dengan mengacu pada harga pasar.

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Desember 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

         

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1568

Lampiran.......................................