KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1994
Menimbang | : | bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, dipandang perlu menetap kan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||
3. | Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagai- mana telah diubah dan ditambah. | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI. | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
(1) | Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. | |||||||
(2) | Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau bandar udara tujuan di Indonesia. | |||||||
Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. |
||||||||
Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |