KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 1994

TENTANG
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, dipandang perlu menetap kan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagai- mana telah diubah dan ditambah.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI.

Pasal 1

(1) Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau bandar udara tujuan di Indonesia.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.