KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: II/MPR/1983
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945; | |||||
b. | bahwa Garis-garis besar Haluan Negara itu harus memberikan kejelasan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun, agar dengan demikian dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dalam rangka kelanjutannya yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat diwudkan cita-cita Bangsa Indonesia; | |||||||
c. | bahwa pokok-pokok penyusunan dan penuangannya haruslah mampu memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, sehingga Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan didalam Pola Umum Pembangunan secara sistematis, dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh; | |||||||
d. | bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1982, perlu menetapkan Ketetapan yang mengatur Garis-garis Besar Haluan Negara yang didasarkan atas aspirasi dan kepribadian Bangsa Indonesia demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Ketetapan MPR-RI No.IV/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; | |||||||
3. | Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; | |||||||
4. | Keputusan MPR-RI No.4/MPR/1982 tentang Penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983; | |||||||
Memperhatikan | : | 1. | Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; | |||||
2. | Putusan Rapat Paripurna ke-6 tanggal 9 Maret 1983 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983. | |||||||
M E M U T U S K A N: |
||||||||
Menetapkan | : | KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA. | ||||||
Pasal 1 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut: a) Bab I Pendahuluan; b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional; c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang; d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat; e) Bab V Penutup. |
||||||||
Pasal 2 Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini. |
||||||||
Pasal 3 Dengan adanya Ketetapan ini, meteri yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan Perundangan. |
||||||||
Pasal 4 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Perwusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya. |
||||||||
Pasal 5 Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini. |
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Maret 1983
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. AMISMACHMUD
WAKIL KETUA,
M.KHARIS SUHUD
WAKIL KETUA,
H.AMIR MURTONO, SH
WAKIL KETUA,
Drs. HARDJANTHO SUMODISASTRO
WAKIL KETUA,
H.NUDDIN LUBIS
WAKIL KETUA,
H.SOENANDAR PRIJOSOEDARMO
______________________________________________________________________
NASKAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
2. Pola Umum Pembangunan Nasional tersebut merupakan rangkian program-program Pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
C. LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Untuk memberikan gambaran menganai wujud masa depas yang diinginkan, baik dalam waktu lima tahun berikutnya, maupun dalam jangka panjang, maka garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan di dalam Pola Umum Pembangunan Nasional secara sestematis sebagai berikut :
E. PELAKSAAAN
1. Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dan atau dalam garis-garis kebijaksanaan Pemerintah.
BAB II
A. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
B. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL
C. ASAS-ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
2. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan, ialah bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi Bangsa harus merupakan usaha bersama dari Bangsa dan seluruh Rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3. Asas Demokrasi, ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang Politik, sosial dan Ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan, ialah keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan materiil dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara kepentingan kerikehidupan darat, laut dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
6. Asas Kesadaran Hukum, ialah bahwa tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan taat kepada hukum, dan mewajibkan Negara untuk menegakkan dan menjalin kepastian huku.
D. MODAL DASAR DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN
1. Modal Dasar
a. Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa Indonesia.
c. Sumber-sumber Kekayaan Alam yang terdapat di darat dan di laut memberikan kehidupan Bangsa di segala bidang.
e. Modal Rohaniah dan Mental, yaitu Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai berharga bagi pengisian aspirasi-aspirasi Bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan Bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila merupakan modal sikap mental yang dapat membawa Bangsa menuju cita-citanya.
g. Potensi Efektif Bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah dicapai oleh Bangsa sepanjang sejarahnya, termasuk kekuatan sosial politik antara lain Partai Politik dan Golkar.
2. Faktor-faktor Dominan
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dengan landasan-landasan serta asas-asas di atas, perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut:
E. WAWASAN NUSANTARA
1. Perwujudan Kepulaunan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti:
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :.
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, Perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan Bangsa.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
b. Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa.
F. KETAHANAN NASIONAL
2. Untuk tetap memungkinkan berjalannya Pembangunan Nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin kita capai dan agar dapat secara efektif dielakkan hambatan-hambatan, tantangan-tantangan, ancaman-ancaman dan gangguan yang timbul, baik dari luar maupun dari dalam, perlu dipupuk teus-menerus Ketahanan Nasional yang meliputi segala aspek kehidupan Bangsa dan Negara.
BAB III
A. PENDAHULUAN
1. Kemerdekaan yang dicapai berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui perjuangan Rakyat, telah memberikan kesempatan kepada Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya, yakni suatu masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Setelah pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dapat digagalkan, berkat lindungan dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat kesadaran dan keteguhan Rakyat pada landasan Falsafah Pancasila, maka Orde Baru dengan perjuangan yang sungguh-sungguh telah berhasil menciptakan stabilitas Nasional, baik dibidang ekonomi maupun di bidang politik, untuk selanjutnya melakukan serangkaian Pembangunan Nasional yang harus dilaksanakan secara terus-menerus, menyeluruh, terarah dan terpadu, bertahap dan berencana, sebagai satu-satunya jalan untuk mengisi kemerdekaan serta mencapai tujuan Nasional. Semua usaha dan perjuangan itu akan terwujud apabila sluruh Bangsa setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
B. ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia serta lingkungan alam sekitarnya, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akhirat, karena kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir Pembangunan Nasional; secara ringkas disebut masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Adapun tujuan setiap tahap pembangunan adalah : untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan selauruh rakyat serta meletakkan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap berikutnya.
Pembangunan diluar bidang ekonomi tersebut dilaksanakan seirama dengan kemajuan- kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi. Sedangkan sebaliknya dengan peningkatan hasil-hasil dalam bidang ekonomi, maka tersedialah sumber-sumber pembangunan yang lebih luas bagi peningkatan pembangunan di bidang-bidang sosial budaya, politik dan Pertahanan Keamanan Nasional.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa stabilitas nasional memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan nasional memperkuat stabilitas nasional.
6. Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus harus dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendirin antara lain dengan peningkatan kegiatan koperasi, agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tatanan ekonomi Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya kepada kemampuan sendiri. Untuk itu, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya dan ditingkatkan pembinaannya, sehingga benar-benar mampu menunaikan peranan yang sesungguhnya dalam pembangunan.
Untuk mengisi lapangan kerja yang akan tersedia diperlukan tenaga kerja yang memiliki kecakapan dan keterampilan yang sesuai dengan keperluan pembangunan, sehingga perluasan lapangan kerja dan pembinaan sistem pendidikan yang sesuai dengan keperluan pembangunan, atau yang mampu menghasilkan tenaga kerja yang diperlukan untuk pembangunan, harus dilaksanakan secara bersama dan serasi.
Disamping itu diperlukan pula usaha penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan kegiatan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air.
10. Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan atau tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitngkan kebutuhan-kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.
Oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana-dana investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan Pemerintah serta penerimaan devisa yang berasal dari ekspor dan jasa-jasa. Pengerahan dari dana-dana investasi harus ditingkatkan dengan cepat sehingga peranan bantuan luar negari yang merupakan pelengkap tersebut semakin berkurang dan pada akhirnya mampu membiayai sendiri seluruh pembangunan.
13. Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat; tetap memberikan kesempatan kerja yang banyak, meningkatkan proktivitas tenaga kerja, menggunakan alat-alat yang sebanyak mungkin dihasilkan sendiri dan mampu untu dipelihara sendiri, mendukung tercapainya sasaran pembangunan dan mempertinggi keterampilan untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dikemudian hari.
a. Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuaran Rakyat.
5) Warga Negara memilki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap Warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
b. Dalam Demokrasi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan pertahanan kelemahan stuktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2) Sistem etastisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor Negara.
15. Sasaran yang hendak dicapai dalam berbagai bidang dengan pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang adalah sebagai berikut :
a. Bidang Ekonomi
1) Repelita Pertama : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian.
2) Repelita Kedua : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mendukung bahan mentah menjadi bahan baku.
3) Repelita Ketiga : meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
b. Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya
c. Bidang Politik.
d. Bidang Pertahanan Keamanan.
C. CATATAN DASAR
1. Dalam Pelita Ketiga, bangsa indonesia telah mencapai hasil-hasil yang positif, sehingga tercapailah keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan dalam Pelita Keempat sebagai pelaksanaan tahap keempat dari Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang.
2. Dengan melihat hasil-hasil pembangunan dalam pelaksanaan Pelita Ketiga serta belajar dari pengalaman-pengalaman berharga dalam tiga Pelita yang sudah kita laksanakan sampai sekarang, maka bangsa Indonesia bertekad untuk mempercepat tercapainya sasaran pembangunan jangka panjang sebagaimana ditetapkan dalam Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang.
3. Dalam Pelita Keempat harus diusahakan terciptanya kerangka landasan bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus, untuk kemudian dimantapkan landasan tersebut dalam Pelita Kelima, sehingga dalam Pelita Keenam nanti bangsa Indonesia sudah benar-benar dapat tinggal landas untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang kita cita-citakan, ialah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
4. Dalam Pelita Keempat sebagai kelanjutan dan peningkatan dari Pelita Ketiga akan semakin ditingkatkan usaha-usaha untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, baik lahir maupun batin, mendorong pembagian pendapatan yang makin merata dan lebih memperluas kesempatan kerja. Demikian pula akan ditingkatkan usaha untuk memecahkan masalah-masalah yang dalam Pelita Ketiga telah ditangani tetapi belum dapat sepenuhnya dipecahkan, seperti masalah peningkatan laju pembangunan didaerah-daerah tertentu, peningkatan paroduksi pangan dan kebutuhan pokok lainnya, peningkatan kemampuan golongan ekonomi lemah, koperasi, kependudukan, pemilikan dan penggunaan tanah, transmigrasi, perumahan, perluasan fasilitas dan peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan dan gizi, pembinaan hukum dan ketertiban masyarakat, kelestarian lingkugan hidup serta masalah-masalah lain di berbagai bidang pembangunan.
5. Dalam Pelita Keempat dilanjutkan kebijaksanaan pembangunan yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan, ialah : pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruhnya rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait-mengkait dan perlu dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.
6. Pelita Keempat meliputi jangka waktu 1 April 1984 sampai dengan 31 Maret 1989.
B. T U J U A N
Sebagaimana halnya dengan setiap tahap pembangunan dalam rangka pelaksanaan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, maka tujuan Pelita Keempat ialah :
Pertama : Meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil.
Kedua : Meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
C. PRIORITAS
1. Sesuai dengan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, maka dalam Pelita Keempat prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industtri ringan yang akan teus dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya.
2. Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi maka pembangunan dalam bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.
D. ARAH DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN
UMUM
1. Dalam Pelita Keempat arah dan kebijaksanaan pembangunan ditempuh selama Pelita Ketiga perlu dilanjutkan dan ditingkatkan agar makin nyata dapat dirasakan peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan yang makin merata dan adil bagi seluruh rakyat, dan dengan demikian makin memperkokoh ketahanan nasional.
2. Stabilitas nasional merupakan syarat mutlak bagi kelasungan dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu haruslah diusahakan untuk memelihara dan mengembangkan stabilitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi.
3. Untuk memantapkan stabilitas di bidang politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa serta makin tegak-tumbuhnya kehidupan yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan pancasila, kekuatan-kekuatan sosial partai politik khususnya Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Disamping itu harus makin digalakkan usaha memasyarakatkan Pedoman Penhayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dalam Pelita Ketiga telah dilaksanakan dengan hasil-hasil yang positif. Usaha-usaha ini merupakan bagian dari langkah-langkah pembangunan di bidang politik.
4. Selanutnya perlu ditingkatkan usaha untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat, sebagai salah satu syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang mantap. Untuk itu perlu ditingkatkan langkah-langkah pembinaan aparatur Pemerintah pada umumnya dan aparatur penegak hukum pada khususnya, untuk meningkatkan kemampuan dan kewibawaanya, disamping memperluas usaha pembinaan kesadaran hukum pada masyarakat pada umumnya. Usaha-usaha ini akan mendorong makin berkembangnya kreativitas masyarakat, meningkatkan kegairahan hidup dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan pembangunan.
5. Keadaan keamanan dan ketertiban umum perlu terus dipelihara dan ditingkatkan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional dan kelancaran pelaksanaan Pelita Keempat. Untuk itu kesiapan, kewaspadaan dan keterampilan ABRI sebagai kekuatan sosial, perlu makin ditingkatkan, sedangkan kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban perlu terus dibina dan ditumbuhkan. Dalam hubungan ini disamping perlu dilanjutkan usaha moderenisasi ABRI perlu terus dikembangkan doktrin perlawanan rakyat semesta dalma rangka bela negara yang yang dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan memelihara serta mempertahankan integritas wilayah nasional. Semua usaha dan kegiatan dalam bidang ini merupakan pembangunan bidang pertahanan keamanan, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
6. Pelaksanan politik luar negeri yang bebas dan aktif dilaksanakan secara konsekwen dan diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang. Sesuai dengan kemampuan, Indonesia akan meningkatkan usahanya dalam turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, melalui forum-forum kerjasama bilateral, regional dan internasional seperti organisasi negara-negara non-blok, Organisasi Konprensi Islam, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagainya. Dalam rangka ini dan demi terwujudnya tatanan dunia baru, terutama Tata Ekonomi Dunia Baru, maka Indonesia akan meningkatkan usahanya dalam menggalang dan memupuk solidaritas dan kesatuan sikap serta meningkatkan kerjasama diantara negara-negara yang sedang berkembang. Khususnya diwilayah Asia Tenggara kerjasama antar negara-negara anggota ASEAN akan terus diperluas dan ditingkatkan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional masing-masing negara naggotanya serta memperkuat ketahanan regional, menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas netral dan sejahtera.
7. Setiap-perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia, baik politik maupun ekonomi, harus diikuti secara seksama agar dapat diketahui pada waktunya kemungkinan-kemungkinan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengamankannya. Dalam pada itu perkembangan dunia yang mengandung kesempatan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
8. Untuk mematapkan stabilitas di bidang ekonomi, maka kebijaksanaan ekonomi yang selama ini berhasil baik perlu dilanjutkan, seperti anggaran belanja yang berimbang dan dinamis, tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merat adengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, keseimbangan moneter dan lain-lain, yang kesemuanya itu harus disempurnakan dan dipadukan dengan usaha-usaha yang mendorong pemerataan dan laju pembangunan pada umumnya. Untuk itu perlu dilanjutkan dan ditingkatkan kebijaksanaan yang serasi diberbagai bidang seperti anggaran negara, perpajakan,moneter,perkreditan,perdagangan,harga,upah dan sebagainya.
10. Pembangunan pertanian dalam arti luas perlu terus ditingkatkan dengan tujuan meningkatkan produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan industri dalam negeri serta meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja, mendorong pemerataan kesempatan berusaha, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kegiatan transmigrasi. Dengan demikian sektor pertanian akan makin kuat guna mendukung perkembangan industri dalam rangkan mencapai keseimbangan ekonomi.
12. Kebijaksanaan pengembangan perdagangan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam dan luar negeri dalam rangka lebih memperlancar arus barang dan jasa, sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan produksi dan ekspor, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekonomi.
15. Langkah-langkah untuk mendorong ekspor barang dan jasa di luar minyak dan gas bumi serta pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan, untuk menambah penerimaan devisa yang sangat diperlukan guna mengimpor barang dan jasa yang belum dapat atau belum cukup dihasilkan di dalam negeri. Untuk itu perlu diperluas pasaran dan ditingkatkan daya saing barang-barang ekspor Indonesia di luar negeri dengan jalan meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki mutu barang, memperlancar angkutan, menyempurnakan fasilitas perpajakan, menyediakan fasilitas perkreditan dengan syarat-syarat yang memadahi, dan sebaginya.
17. Penanaman Modal dalam negeri perlu terus didorong dan ditingkatkan peranannya. Penanaman modal asing dimungkinkan disektor-sektor tertentu yang menghasilkan barang-barang yang sangat kita perlukan, dapat memperluas ekspor, memerlukan modal investasi yang besar dan teknologi yang cukup tinggi, serta tidak akan membahayakan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional dan tidak akan menghambat perkembangan perusahaan nasional. Penanaman modal asing dilaksanakan dalam bentuk usaha patungan dan disertai dengan syarat-syarat untuk membuka kesempatan kerja yang cukup besar, memungkinkan pengalihan keterampilan dan teknologi kepada bangsa Indonesia dalam waktu yang secepatnya dan memelihara keseimbangan mutu dan tata lingkungan. Penanaman Modal asing juga diarahkan untuk memperkuat tumbuhnya ekonomi nasional dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
19. Perluasan kesempatan kerja merupakan kebutuhan yang makin mendesak. Oleh karena itu perlu lebih dimantapkan dan ditingkatkan langkah-langkah yang menyeluruh dan terpadu untuk mendorong perluasan kesempatan kerja, baik yang bersifat umum, sektoral, regional maupun langkah-langkah yang bersifat khusus. Langkah-langkah yang bersifat umum meliputi kebijaksanaan fiskal, moneter, upah dan sebaginya, sedangkang yang bersifat sektoral antara lain adalah seperti peningkatan pendidikan yang dapat menciptakan lapangan kerja, pembangunan pertanian, pembangunan industri, pembangunan perhubungan, pembangunan pariwisata dan perdagangan, penentuan skala prioritas investasi serta pemilikan teknologi yang tepat guna. Langkah-langkah yang bersifat khusus meliputi program-program bantuan pembangunan, proyek padat karya dan lain-lain. Keseluruhan kebijaksanaan tersebut ditujukan untuk memperluas lapangan kerja baru sepadan dengan pertambahan angkatan kerja serta mengurangi pengangguran yang ada, dengan lebih mempercepat laju pertambahan lapangan kerja khususnya diluar sektor pertanian.
21. Penggunaan teknologi yang padat karya, yang mudah diserap, diterapkan dan dipelihara serta sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri penting peranannya di dalam mewujudkan sasaran-sasaran peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan hasil pembangunan. Oleh karena itu diusahakan untuk makin mengembangkan serta memanfaatkan teknologi yang tepat, yang memenuhi pertimbangan-pertimbangan tersebut. Pengembangan dan penggunaan teknologi padat modal diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tersedia teknologi padat kayra atau untuk daerah-daerah yang sangat kekurangan tenaga kerja.
23. Usaha pembangunan daerah dan perluasan kesempatan kerja tetap didorong melalui usaha penyebaran dan pembinaan pemikiman yang serasi dengan sumber alam dan lingkungan hidup menuju peningkatan mutu kehidupan yang lebih baik diseluruh wilayah Indonesia. Untuk ini perlu makin diperluas dan ditingkatkan pelaksanaan transmigrasi, baik transmigrasi umum maupun transimigrasi swakarsa dan pemukiman kembali penduduk yang masih hidup secara berpindah-pindah dan terpencar-pencar.
25. Pembinaan dunia usaha nasional termasuk koperasi diarahkan agar mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional dalam rangka pengembangan ekonomi nasional yang sehat yang sekaligus menciptakan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional. Dalam hubungan ini perlu diciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong terciptanya kondisi saling menunjang antara usaha negara, koperasi dan swasta.
27. Pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh memnatu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Sehubungan dengan itu perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah.
29. Kebijaksanaan penyediaan dana perkreditan yang telah dilaksanakan perlu dilanjutkan dan disempurnakan terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah seperti kredit bimas, kredit investasi kecil, kredit modal kerja permanen, kredit candak kulak dan berbagai macam kredit lainnya dalam rangka lebih mendorong pemerataan kegiatan pembangunan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat.
31. Pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan ekonomi harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata. Karena itu pertumbuhan ekonomi harus dapat meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk memperluas tersedianya sarana sosial budaya, antara lain di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, kesejahteraan, sosial, agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kebudayaan, olah raga, perumahan, pembinaan generasi muda, peningkatan peranan wanita, pengembangan lingkungan hidup serta sumber alam dan sebagainya. Ini berarti makin meningkatnya pembangunan di bidang-bidang sosial budaya dan makin besarnya kemampuan serta kesempatan rakyat untuk menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut secara lebih merata yang selanjutnya menjamin pertumbuhan ekonomi yang makin mantap.
32. Denagn makin meningkat dan kompleknya pembangunan perlu makin ditingkatkan perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan yang dilandasi oleh disiplin dan semangat pembangunan yang tinggi sehingga benar-benar dapat mencapai tujuan pembangunan dengan efektif dan efisien. Untuk itu penyempurnaan aparatur Pemerintah dan aparatur pembangunan harus makin ditingkatkan.
33. Dengan makin meningkat dan meluasnya pembangunan maka makin meningkat dan merata pula kesejahteraan rakyat, dan diharapkan dalam Pelita Keempat akan tercipta kerangka landasan bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri. Hal ini akan makin meningkatkan kemampuan rakyat untuk membangun serta makin memperbesar kesadaran rakyat akan arti dan manfaat pembangunan, sehingga memperkuat tekad rakyat untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya cita-cita kemerdekaan ialah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
E K O NO M I
1. Pengertian.
a. Pembangunan pertanian yang mencakup pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan perlu lebih ditingkatkan melalui usaha-usaha intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi, secara terpadu, serasi dan merata dengan tetap memelihara kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.
b. Peningkatan produksi pangan seperti beras dan palawija, termasuk usaha peningkatan penanganan pasca panen, serta produksi pangan yang berasal dari hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan, bertujuan untuk memantapkan swasembada pangan yang sekaligus memperbaiki muta makanan, khususnya dengan memperbesar penyediaan protein nabati dan hewani. Peningkatan produksi pangan juga diarahkan untuk memperbaiki taraf hidup petani, memperluas kesempatan kerja dan menjamin penyediaan pangan untuk masyarakat pada tingkat harga yang layak bagi petani produsen maupun konsumen.
c. Peningkatan produksi perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan di samping untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan rakyat, juga bertujuan untuk menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor. Peningkatan produksi perikanan dilaksanakan dengan sekaligus memperbaiki kehidupan nelayan dan memajukan desa-desa pantai. Selanjutnya perlu ditingkatkan pemanfaatan Zona Ekonomi Eksklusif.
d. Di samping memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan, perhatian penuh perlu tetap diberikan kepada pembinaan hutan sebagai sumber alam. Dalam rangka itu perlu dilanjutkan usaha-usaha peningkatan penertiban penebangan hutan, penanaman kembali hutan-hutan yang rusak serta konversi sebagian hutan alam menjadi hutan buatan yang menghasilkan kayu untuk energi dan industri. Selanjutnya pengelolaan hutan perlu ditingkatkan dan disempurnakan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat. Dalam hubungan ini tetap diperhatikan peranan hutan sebagai sumber pendapatan dan lapangan kerja bagi penduduk sekitarnya. Hal ini akan lebih meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat untuk membina kelestarian hutan.
e. Dalam pembangunan pertanian perlu sekali diperhatikan rehabilitasi tanah kritis untuk memulihkan kembali dan mempertahankan kesuburan tanah, sumber air, hutan, dan sumber alam lainnya. Rehabilitasi tanah kritis harus disertai dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingkanya kelestarian sumber alam sehingga masyarakat ikut secara aktif dalam pelaksanaannya. Di samping usaha rehabilitasi tanah-tanah kritis antara lain melalui reboisasi dan penghijauan, perlu terus dilanjutkan usaha pencegahan timbulnya tanah kritis baru. Untuk keperluan itu di samping penyempurnaan cara pengelolaan hutan, sedang ditingkatkan pengendelaian perladangan berpindah, sedang di tanah pertanian perlu ditingkatkan kegiatan penyuluhan, percobaan, dan sebagainya.
f. Pembangunan pertanian harus merupakan usaha yang terpadu dengan pembangunan daerah dan pedesaan. Khusus mengenai masalah tanah perlu dilanjutkan dan ditingkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan secara efektif masalah penggunaan, penguasaan, pemilikan, dan pengalihan hak atas tanah, sehingga benar-benar sesuai dengan asas adil dan merata. Dalam pengalihan hak atas tanah perlu dicegah pemilikan tanah yang melebihi ketentuan yang berlaku. Di samping itu perlu pula diusahakan untuk mencegah pembagian tanah yang sangat kecil, agar manfaat penggunaan tanah tidak makin berkurang.
g. Untuk menunjang pembangunan pertanian perlu diteruskan dan disempurnakan usaha penyuluhan dan pendidikan pertanian; juga perlu dilanjutkan perbaikan dan perluasan prasarana, pembukaan lahan baru, penyediaan berbagai sarana produksi, penyediaan dan kemudahan kredit dengan syarat yang memadai, serta penelitian dan pemilihan teknologi pertanian yang tepat, yang disebarkan ke seluruh daerah dan masyarakat.
h. Dalam pelaksanaan pembangunan pertanian, di samping pembinaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah, perlu makin ditingkatkan keikutsertaan petani melaui kelompok tani koperasi-koperasi unit desa; sedangkang perusahaan pertanian yang besar didorong agar dapat membantu pengembangan usaha pertanian rakyat. Selanjutnya perlu ditingkatkan pengembangan sistem pemasaran yang menjamin harga yang layak bagi petani produksen maupun konsumen dengan mengikutsertakan koperasi unit desa.
i. Pembangunan pengairan dilanjutkan dan diarahkan untuk menyediakan air irigasi yang cukup, mengamankan areal produksi dari kerusakan akibat banjir dan mendukung pembukaan dan pemanfaatan areal pertanian baru dalam rangka peningkatan produksi pangan. Di samping itu pembangunan pengairan juga ditujukan untuk mengembangkan, mengatur dan menjaga kelestarian sumber-sumber air, menunjang penyediaan air untuk kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan industri dan kelistrikan.
j. Pembangunan pengairan yang dilakukan dengan jalan pembuatan jaringan baru, rehabilitasi, pemeliharaan dan pemanfaatan dan jaringan-jaringan yang ada, pengembangan daerah rawa serta penyelematan hutan, tanah dan air perlu diteruskan dan ditingkatkan, khususnya di daerah-daerah yang dapat meningkatkan produksi dalam waktu pendek. Dalam hubungan ini masyarakat petani perlu didorong untuk memanfaatkan air irigasi yang tersedia itu perlu lebih ditingkatkan kegiatan pengembangan air tanah khususnya di daerah-daerah pertanian kering dan rawan.
k. Untuk memanfaatan jaringan pengairan yang ada secara optimal maka jaringan tersier dan kwarter perlu terus dikembangkan. Selanjutnya perlu ditingkatkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pemeliharaan saluran dan bangunan pengairan serta pengaturan air secara lebih efisien, antara lain dengan membina dan mengembangankan kelompok-kelompok tani pemakai air.
2. Industri
a. Pembangunan industri adalah bagian dari usaha jangka panjang untuk merombak struktur ekonomi yang tidak seimbang karena terlalu bercorak pertanian ke arah struktur ekonomi yang lebih kokoh dan seimbang antara pertanian dan industri.
b. Pembangunan industri ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja, memeratakan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghemat devisa, menunjang pembangunan daerah dan memanfaatkan sumber alam dan energi serta sumber daya manusia.
c. Pembangunan industri perlu ditingkatkan dengan pembangunan industri yang menghasilkan mesin-mesin industri. Dengan demikian kebutuhan dalam negeri akan mesin-mesin industri makin dapat dipenuhi sendiri secara bertahap. Dalam meningkatkan kemampuan menghasilkan mesin-mesin industri, dikembangkan industri yang dapat menjamin pengadaan bahan baku dan bahan penolong yang diperlukan. Selanjutnya diambil langkah-langkah untuk mengembangkan penguasaan teknologi dan keteknikan yang diperlukan oleh industri peresmian.
d. Perlu dilanjutkan dan ditingkatkan pembangunan industri yang menunjang sektor pertanian, seperti industri yang menghasilkan alat dan sarana produksi pertanian serta industri yang mengolah hasil pertanian, dalam rangka memperkuat dan memantapkan sektor pertanian guna menunjang perkembangan industri.
e. Pembangunan industri juga diarahkan untuk lebih meningkatkan industri kecil dan kerajinan rakyat antara lain melalui penyempurnaan, pengaturan, pembinaan dan pengembangan usaha serta peningkatan produktivitas dan perbaikan mutu produksi, dengan tujuan untuk memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Dengan berkembangnya industri kecil akan meningkat pula pendapatan pengusaha dan pengrajin industri kecil, serta kemampuannya untuk memasarkan dan mengekspor hasil-hasil produksinya. Dalam hubungan ini sekaligus diusahakan agar peranan koperasi industri kecil dapat lebih ditingkatkan.
f. Dalam pelaksanaan pembangunan industri perlu diusahakan agar tercipta kaitan yang erat antara industri kecil industri menengah dan industri besar, sehingga pengembangan industri besar dan menengah secara langsung merangsang pembangunan industri kecil.
g. Selanjutnya perlu lebih dikembangkan berbagai industri tertentu seperti industri maritim, industri penerbangan, industri alat-alat berat, industri elektronika serta industri lainnya yang dapat menunjang pertahanan keamanan nasional.
h. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri di daerah-daerah tertentu yang memiliki potensi sumber alam, perlu lebih ditingkatkan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber-sumber pembangunan lainnya. Dalam hubungan ini perlu ditingkatkan keterkaitan pengembangan industri antar daerah dalam rangka memperkokoh kesatuan ekonomi nasional.
i. Dalam melaksanakan pembangunan industri perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan usaha swasta nasional. Untuk itu Pemerintah perlu lebih memberikan perhatian pada pembangunan prasarana dan penciptaan iklim yang menunjang pertumbuhan industri serta meningkatkan pengembangan pendidikan dan latihan mengenai penguasaan teknologi, keteknikan dan keterampilan serta kemampuan manajemen kerutama bagi pengusaha kecil.
j. Dalam pembangunan industri perlu selalu diusahakan untuk mencegah pencemaran dan perusahaan lingkungan hidup serta pemborosan penggunaan sumber alam, serta menghindarkan rangsangan bagi tumbuhnya pola konsumsi mewah.
k. Untuk menunjang pembangunan industri nasional perlu ditingkatkan pelaksanaan kebijaksanaan mengenai pengutamaan pemakaian hasil produksi industri dalam negeri.
3. Pertambangan
a. Dalam pembangunan pertambangan perlu dilanjutkan dan ditingkatkan inventarisasi dan pemetaan, eksplorasi dan eksplotasi kekayaan alam berupa sumber mineral dan energi dengan memanfaatkan teknologi yang tepat guna sehingga produksi dan ekspor pertambangan serta penerimaan negara akan makin meningkat. Pembangunan pertambangan juga diarahkan untuk lebih memperluas kesempatan kerja dan mengembangkan penyediaan kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri.
b. Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan bahan-bahan tambang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan usaha-usaha untuk mengolah bahan-bahan tersebut di dalam negeri.
c. Pengembangan teknologi pertambangan perlu terus dilanjutkan, termasuk penelitian endapan bahan-bahan galian dan pengolahan berbagai macam bahan galian. Demikian pula perlu ditingkatkan pendidikan dan latihan guna memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli dan terampil untuk mendukung peningkatan pembangunan di sektor pertambangan.
d. Pengelolaan sektor pertambangan perlu diserasikan dengan kebijaksanaan umum energi, pembangunan daerah dan pemeliharaan kelestarian sumber alam serta lingkungan hidup, dengan disertai peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
e. Usaha pertambangan rakyat di berbagai bidang pertambangan perlu lebih ditingkatkan, antara lain melalui penyempurtnaan, pengaturan dan pembinaan usaha pertambangan serta pengembangan koperasi di bidang tersebut.
4. Energi
a. Pengembangan dan pemanfaatan energi didasarkan pada kebijaksanaan energi yang menyeluruh serta terpadu dengan memperhitungkan peningkatan kebutuhan, baik untuk ekspor maupun untuk pemakaian dalam negeri, serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang.
b. Minyak bumi merupakan sumber utama pemakaian energi di dalam negeri. Penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah persediaan terbatas. Berhubung dengan itu dilanjutkan dan ditingkatkan langkah-langkah penghematan penggunaan minyak bumi serta pengembangan sumber panas bumi, tenaga angin, tenaga nuklir, tenaga matahari, tenaga biomasa, gambut dan sebagainya.
c. Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang menunjang kebijaksanaan energi tetap diarahkan agar dengan kemampuan yang ada dapat dicapai hasil yang sebasar-besarnya, antara lain dengan meningkatkan pembinaan tenaga ahli, penelitian dan pengembangan, serta pemanfaatan teknologi.
d. Pembangunan tenaga listrik ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota dan desa dan untuk mendorong kegiatan ekonomi khususnya industri. Sehubungan dengan itu perlu ditingkatkan sarana penyediaan listrik, serta ditingkatkan pula pemanfaatan dan pengelolaannya, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dengan mutu pelayanan yang baik serta harga yang terjangkau oleh masyarakat. Di samping usaha Pemerintah dimungkinkan pula partisipasi koperasi dan swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
e. Usaha listrik masuk desa perlu lebih ditingkatkan untuk mendorong kegiatan sosial dan ekonomi di daerah pedesaan. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan penggunaan sumber energi yang tersedia setempat seperti tenaga iar mikro, tenaga angin, tenaga biogas dan lain-lain dalam rangka menghemat penggunaan bahan bakar minyak, serta sekaligus mengurani kerusakan hutan, tanah dan air.
5. Perhubungan
a. Pembanguna perhubungan diarahkan untuk lebih memperlancar arus barang dan jasa serta meningkatkan mobilitas manusia ke seluruh wilayah tanah air, terutama daerah pedesaan, daerah perbatasan dan daerah-daerah terpencil, serta dalam kota. Kelancaran arus perhubungan tersebut akan mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Khususnya untuk daerah-daerah terpencil, peranan angkutan perintis darat, laut, dan udara perlu lebih ditingkatkan lagi. Pembangunan perhubungan perlu didukung oleh pengembangan dan penerapan telnologi yang tepat guna termasuk teknologi maju, serta peningkatan pendidikan dan latihan guna mempersiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang ahli dan terampil.
b. Pembangunan jalan mengutamakan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat produksi dengan daerah pemasarannya, termasuk jaringan jalan yang mendukung pengembangan pemukiman transmigrasi. Peningkatan dan pembangunan jalan di dalam kota yang lalu lintasnya sudah sangat padat perlu diteruskan dan diperluas. Keseluruhan jaringan jalan tersebut perlu diatur sehingga dapat berfungsi dalam hubungan yang keterpaduan antara pembangunan jalan, pembangunan kereta api dan pembangunan prasarana perhubungan lainnya.
c. Pembanguna perkeretaapian ditujukan untuk makin meningkatkan kemampuan angkut dan meningkatkan mutu pelayanan kereta api agar berfungi sebagai angkutan umum yang murah, tertib, cepat dan aman. Untuk itu perlu diusahakan peningkatan efisiensi pengusahaannya.
d. Pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan perlu lebih ditingkatkan baik sebagai sarana angkutan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari hubungan jaringan jalan raya dan kereta api, agar dapat menunjang pembangunan di berbagai sektor dan daerah, khususnya daerah pemukiman penduduk dipedalaman serta daerah-daerah terpencil. Untuk itu perlu lebih ditingkatkan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
e. Perhubungan laut perlu ditingkatkan agar tersedia pelayanan angkutan laut yang lebih luas, tertib, teratur, aman, lancar, murah dan efisien terutama untuk daerah-daerah terpencil. Pelayaran dalam negeri perlu lebih ditingkatkan dan diusahakan agar dapat saling mendukung sehingga di samping akan mendorong pertumbuhan perdagangan antar pulau, juga dapat menunjang pelayaran luar negeri. Pelayaran nasional luar negeri perlu lebih ditingkatkan peranan dan kemampuan bersaingnya dalam pengangkutan barang-barang perdagangan luar negeri Indonesia. Juga perlu dilaksanakan langkah-langkah pengembangan dan pembinaan yang lebih mantap terhadap dunia usaha pelayaran, khususnya pelayaran rakyat.
f. Perhubungan udara perlu lebih ditingkatkan kemampuannya agar tersedia pelayanan angkutan udara uang cukup, lancar, teratur, aman dan efisien. Perhubungan udara dalam negeri, khususnya perhubungan udara perintis, akan diperluas agar mencakup semua daerah-daerah terpencil, yang belum dihubungkan oleh jaringan angkutan darat, sungai atau laut dengan daerah lain. Perhubungan udara luar negeri lebih ditingkatkan mutu pelayanan dan daya saingnya dalam rangka meningkatkan penghasilan devisa.
g. Pembangunan pos perlu diperluas sampai ke semua kecamatan sehingga menjangkau desa-desa, daerah pemukiman transmigrasi dan daerah-daerah terpencil lainnya melalui penambahan jaringan dan giro. Sejalan dengan itu juga ditingkatkan efiensi serta mutu pelayanan pos dan giro, sehingga pemberian jasa pos dan giro akan lebih cepat, aman dan teratur.
h. Pembangunan telekomunikasi ditujukan untuk memperluas jaringan dan sambungan telekomunikasi serta meningkatkan mutu pelayanannya. Untuk itu perlu penambahan fasilitas telekomunikasi umum serta peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya.
i. Pengembangan jasa meteorologi dan geofisika perlu lebih ditingkatkan untuk menunjang keselamatan masyarakat pada umumnya, keselamatan pelayaran dan penerbangan pada khususnya, serta untuk kepentingan pembangunan di berbagai sektor.
6. Pariwisata
a. Pembanguna pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan kebudayaan Indonesia. Pembinaan serta pengembangan pariwisata dilakukan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan kepribadian nasional serta kelestarian lingkungan hidup.
b. Pembinaan dan pemngembangan pariwisata dalam negeri ditingkatkan dengan tujuan lebih mengenalkan alam dan kebudayaan bangsa dalam rangka memupuk cinta tanah air dan menanamkan jiwa, semangat serta nilai-nilai 1945, disamping untuk memperluas lapangan kerja.
c. Dalam rangka pengembangan pariwisata perlu diambil langkah-langkah dan pengaturan yang lebih terarah berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, antara lain berupa peningkatan kegiatan promosi dan pendidikan kepariwisataan, penyediaan sarana dan prasarana serta peningkatan mutu dan kelancaran pelayanan.
7. Perdagangan
a. Sejalan dengan peningkatan produksi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, antara lain dengan menyempurnakan lembaga-lembaga perdagangan dan pemasaran serta sistem tataniaga yang ada, agar dapat meningkatkan pendapatan produksen dan sekaligus menguntungkan konsumen, meningkatkan ekspor, memperluas kesempatan kerja dan lebih memeratakan kesempatan berusaha.
b. Perdagangan dan penyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya perlu ditingkatkan sehingga lebih menjamin penyebarannya secara merata dengan harga yang layak dan terjangkau oleh masyarakat banyak.
c. Langkah-langkah untuk mendorong ekspor dan produksi untuk ekspor, khususnya barang-barang diluar minyak dan gas bumi, perlu lebih ditingkatkan. Untuk itu perlu diperluas pasaran dan ditingkatkan daya saing barang-barang ekspor Indonesia, dengan jalan meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki mutu barang, meninkatkan promosi ekspor, memperlancar angkutan, memperlancar tersedianya kredit dengan syarat-syarat yang memadai, menyempurnakan fasilitas perpajakan, dan sebagainya.
d. Kebijaksanaan impor diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa yang belum atau belum sepenuhnya dapat dihasilkan di dalam negeri, khususnya barang modal dan bahan baku serta bahan penolong yang diperlukan untuk pembangunan di berbagai sektor, serta untuk memberikan perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri dan sekaligus menunjang usaha meningkatan efisiensi produksi barang-barang dalam negeri. Dalam pada itu impor barang mewah perlu dikendalikan dalam rangka penghematan pemakaian devisa dan untuk menunjang pelaksanaan pola hidup sederhana.
e. Kebijaksanaan perdagangan yang mendorong dan membantu pengusaha golongan ekonomi lemah di sektor perdagangan perlu makin ditingkatkan, antara lain dengan meningkatkan penyediaan tempat berusaha yang layak serta meningkatkan pembinaan agar para pedagang golongan ekonomi lemah menjadi wiraswasta yang baik. Juga perlu didorong kerjasama antara perusahaan besar dan perusahaan menengah, baik usaha milik negara maupun swasta, dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
8. Koperasi
a. Pembinaan koperasi ditujukan agar koperasi tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah. Sehubungan dengan itu perlu ditingkatkan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi. Disamping itu dilanjutkan pula bantuan dan pemberian fasilitas seperti penyediaan kredit dengan syarat yang memadai guna pengadaan sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan tenaga manajemen dan lain-lain.
b. Peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas di berbagai sektor, seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dan berbagai sektor tersebut, perlu didorong dan dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan usaha swasta dan usaha negara.
c. Dalam melaksanakan pembinaan koperasi yang diutamakan pada koperasi unit desa dan koperasi primer lainnya, perlu dilajutkan pula pembinaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan karyawan perusahaan, pegawai negeri, mahasiswa dan sebgainya hingga koperasi makin memasyarakat dan membudaya.
d. Dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada kepentingan kemampuan koperasi dan anggota koperasi dalam mengelola organisasi koperasi menghimpun dan mengerahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan usaha serta menyelenggarakan pengawasan terhadap koperasi.
10. Dunia Usaha Nasional dan Usaha Golongan Ekonomi Lemah.
a. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka peranan dunia usaha nasional perlu lebih ditingkatkan. Dalam hubungan ini dilanjutkan usaha Pemerintah dalam mengembangkan dunia usaha nasional dengan bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Selanjutnya didorong pemerataan kesempatan berusaha serta kerjasama yang serasi antara negara, koperasi dan usaha swasta.
b. Kerjasama yang serasi antara usaha besar, menengah dan kecil serta koperasi perlu dikembangkan berdasarkan semangat saling menunjang dan saling menguntungkan. Untuk itu perlu diciptakan iklim yang sehat untuk kelancaran usaha dan terlaksananya kerjasama tersebut.
c. Pembinaan usaha golongan ekonomi lemah perlu dilanjutkan dan lebih ditingkatkan, antara lain dengan jalan penyuluhan dan bimbingan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan pemasaran dalam rangka mengembangkan kewiraswastaannya. Pembinaan usaga golongan ekonomi lemah dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh usaha besar dan menengah melalui kerjasama dengan usaha golongan ekonomi lemah. Selanjutnya untuk mendorong usaha golongan ekonomi lemah, disediakan berbagai fasilitas yang diperlukan seperti kredit dengan syarat yang memadai, penyediaan fasilitas pemasaran dan sebagainya.
d. Langkah-langkah untuk melindungi jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan bidang usaha golongan ekonomi lemah perlu dilanjutkan. Untuk itu perlu diberikan penyuluhan dan bimbingan agar dapat meningkatkan efisiensi dalam produksi serta pemasarannya sehingga mampu memenuhi perkembangan pasaran tanpa meninggalkan ciri-ciri khas tradisionalnya.
e. Usaha-usaha untuk meningkatkan kewiraswastaan, keahlian dan kemampuan dunia usaha nasional perlu dilanjutkan agar usaha swasta nasional makin meningkat kekuatan dan daya saingnya, sehingga pengalihan usaha swasta asing ke swasta nasional dapat makin dipercepat.
10. Tanaga Kerja
a. Perluasan dan pemerataan kesempatan kerja, serta peningkatan mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu selalu mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin. Dengan jalan demikian maka di samping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya. Selanjutnya perlu diambil langkah-langkah di berbagai sektor secara terkoordinasi dan terpadu untuk membina dan mengembangkan kemampuan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sehubungan dengan itu perlu lebih ditingkatkan perencanaan ketanakerjaan yang terpadu.
b. Kebijaksanaan ketenagakerjaan juga diarahkan kepada penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan tenaga kerja yang lebih baik dengan jalan pembinaan dan peningkatan ketrampilan terutama bagi angkatan kerja usia muda. Di samping itu juga perlu dikembangkan dan disempurnakan sistem informasi ketenagakerjaan. Kebijaksanaan di bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondosi kerja dan hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial lainnya di dalam rangka perbaikan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.
c. Pembinaan hubungan perburuhan perlu diarahkan kepada terciptanya kerjasama yang serasi antara buruh dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, di mana masing-masing pihak saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti peranan serta hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan proses produksi, serta dalam usaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
d. Dalam rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi dan kelangsungan hidup perusahaan, pengusaha perlu menjamin pemberian imbalan yang layak secara kemanusiaan dan sesuai dengan sumbangan jasa yang dihasilkan oleh buruh. Di samping itu perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan buruh berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan kemajuan yang dicapai perusahaan. Perusahaan juga berkewajiban bersama-sama dengan Serikat Buruh, di samping tugas Serikat Buruh memperhatikan nasib buruh, mengusahakan agar juga buruh memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas kelancaran, kemajuan dan kelangsungan hidup perusahaan. Pemerintah mengusahakan terciptanya dan tetap terbinanya hubungan yang serasi antara pengusaha dan buruh, yang akan lebih mendorong tercapainya kelancaran, efisiensi serta kelangsungan hidup perusahaan, dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan kesejahteraan buruh dalam perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan perusahaan.
e. Kebijaksanaan upah di samping memperhatikan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pertubuhan produksi, perlu diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan dan peningkatan daya beli golongan penerima upah yang rendah.
11. Transmigrasi
a. Transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan penyebaran penduduk dan tenaga kerja serta pembukaan dan pengembangan daerah produksi baru, terutama daerah pertanian, dalam rangka pembangunan daerah, khususnya di luar Jawa dan Bali, yang dapat menjamin peninkatan taraf hidup para transmigra dan masyarakat di siketarnya. Pelaksanaan transmigrasi sekaligus merupakan usaha penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah baik di daerah asal maupun di daerah tujuan.
b. Di samping transmigrasi umum perlu makin didorong pula transmigrasi swakarsa. Demikian juga perlu ditingkatkan penanganan masalah pemikiman kembali penduduk yang masih hidup secara berpindah-pindah dan terpencar-pencar. Dalam keseluruhan pelaksanaan transmigrasi ini perlu selalu diperhatikan ketentingan pertahanan keamanan nasional.
c. Dalam pelaksanaan pemukiman kembali penduduk, diutamakan petani dan peladang yang mengerjakan tanah-tanah yang seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan suaka alam, dalam rangka memulihkan kembali fungsi sumber alam dan memelihara kelestarian serta keutuhan lingkungan hidup.
d. Pembinaan usaha tani transmigrasi dan penduduk setempat, pengembangan usaha industri yang mengolah hasil-hasil pertanian serta pengembangan usaha perdagangan di daerah-daerah transmigrasi perlu terus ditingkatkan dan diintensifkan. Dalam hubungan ini makin dikembangkan kehidupan koperasi.
e. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan transmigrasi, yang perlu ditingkatkan jumlahnya, perlu ditingkatkan koordinasi dalam penyelenggaraannya, yang meliputi antara lain penetapan daerah transmigrasi, penyediaan lahan usaha dan pemukiman, penyelesaian masalah pemilikan tanah prasarana jalan dan sarana angkutan, sarana produksi serta prasarana sosial yang dibutuhkan di daerah transgigrasi dan usaha pengintegrasian transmigrasi dengan penduduk setempat.
12. Pengembangan Daerah.
a. Pembangunan daerah dan pembanguna sektoral perlu selalu dilaksanakan dengan selaras, sehingga pembangunan sektoral yang berlangsung di daerah-daerah benar-benar sesuai dengan potensi dan prioritas daerah, sedang keseluruhan pembangunan daerah juga benar-benar merupakan satu kesatuan, demi terbinanya Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan di dalam mewujudkan tujuan nasional.
b. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih merata di seluruh tanah air, diusahakan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan di dalam masing-masing daerah. Untuk itu perlu ditingkatkan kelancaran perhubungan baik di satu daerah atau pulau maupun antar daerah dan antar pulau. Khususnya perlu diberikan perhatian yang lebih besar kepada pembangunan daerah-daerah yang relatit terbelakang, daerah-daerah kepulauan yang terpencil dan daerah-daerah perbatasan. Di samping itu perhatian perlu diberikan kepada daerah-daerah minus dan daerah-daerah padat penduduk antara lain untuk mengurangi arus perpindahan penduduk ke kota-kota besar. Dalam ranga itu perlu makin ditingkatkan kemampuan aparat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di daerah-daerah.
c. Untuk melaksanakan peningkatan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa dan partisipasi rakyat di daerah. Di samping itu dengan memperhatikan kemampuan daerah, perlu ditingkatkan pendapatan daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka ini kemampuan serta perbaikan aparatur pemerintah di daerah perlu terus ditingkatkan baik aparatur otonom maupun aparatur vertikal guna mewujudkan otonomi daerah secara lebih nyata dan bertanggung jawab.
d. Dalam melaksanakan pembangunan, masing-masing daerah perlu lebih meningkatkan kesadaran dan kemampuan penduduknya untuk memanfaatkan serta memelihara kelestarian berbagai sumber alam, mengatasi berbagai masalah yang mendesak dan membina lingkungan pemukiman yang sehat. Untuk itu perlu ditingkatkan usaha penyuluhan dan peningkatan keterampilan penduduk.
e. Koordinasi fungsional perwilayahan dan kerjasama pembangunan antar daerah perlu lebih ditingkatkan untuk lebih melancarkan pelaksanaan dan pengolahan kegiatan-kegiatan pembangunan.
f. Perhatian sebesar-besarnya perlu diberikan kepada peningkatan pembangunan pedesaan terutama melalui peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat desa serta memanfaatkan secara maksimal dana-dana yang langsung maupun yang tidak langsung diperuntukan bagi pembangunan pedesaan, seperti bantuan-bantuan Inpres dan sebagainya.
g. Pembangunan perkotaan perlu dilakukan secara berencana dengan lebih memperhatikan keserasian hubungan antara kota dengan lingkungan dan antara kota dengan daerah pedesaan sekitarnya, serta keserasian pertumbuhan kota itu sendiri.
h. Dalam rangka peningkatan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan administrasi Pemerintah Daerah, maka untuk daerah-daerah tertentu perlu ditata kembali batas-batas administrasi dari daerah-daerah yang bersangkutan.
13. Sumber Alam dan Lingkungan Hidup.
a. Inventarisasi dan evalusasi sumber alam perlu terus ditingkatkan dengan tujuan untuk lebih mengetahui dan dapat memanfaatkan potensi sumber alam baik di darat, laut maupun udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain-lain yang sangat diperlukan bagi pembangunan.
b. Dalam penelitian, penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam serta dalam pembinaan lingkungan hidup perlu digunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga mutu dan kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan, untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
c. Dalam pelaksanaan pembangunan perlu selalu diadakan penilaian yang seksama terhadap pengaruhnya bagi lingkungan hidup, agar pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Penilaian tersebut perlu dilakukan secara terpadu, baik sektoral maupun regional, dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku mutu lingkungan hidup.
d. Rehabilitasi sumber alam berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu lebih ditingkatkan lagi melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan wilayah. Dalam hubungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan makin disempurnakan.
e. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.
1. Agama dan KepercayaanTerhadap Tuhan Yang Maha Esa
a. Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka perikehidupan beragama dan perikehidupan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah selaras dengan penghayatan dan pengamanan Pancasila.
b. Kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan, sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama, di antara sesama penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan antara semua umat beragama dan semua panganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dan meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat.
c. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik di dalam kehidupan pribadi maupun hidup sosial kemasyarakatan.
d. Dusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-unversitas negeri.
e. Melanjutkan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji bagi umat Islam sesuai dengan kemampuan masyarakat.
f. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama. Pembinaan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilakukan :
- Agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru.
- Untuk mengefektikan pengambilan langkah yang perlu agar pelaksanaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Pendidikan
a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b. Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu diperluas dan ditingkatkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh seluruh lapisan masyarakat.
c. Pendidikan Pancasila termasuk pendidikan pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), Pendidikan Moral Pancasila serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda harus makin ditingkatkan dalam kurikulum sekolah, mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dan di lingkungan masyarakat.
d. Dalam rangka meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda maka di sekolah-sekolah baik negeri mapun swasta, wajib diberikan sejarah perjuangan bangsa.
e. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah.
f. Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu dan perluasan pendidikan dasar dalam rangka mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan wajib belajar, serta meningkatkan perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan menengah.
g. Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu dilanjutkan usaha penyediaan fasilitas pendidikan untuk menampung anak-anak usia sekolah. Usaha tersebut perlu menjangkau pula kelompok masyarakat yang karena kurang mampu, cacat ataupun bertempat tinggal terpencil kurang dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang tersedia, agar merekapun mendapat kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan ketrampilan. Demikian pula perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak yang berbakat istimewa agar mereka dapat mengembangkan kemampuannya secara maksimal.
h. Sistem pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang yang memperluas jenis-jenis keahlian dan ketrampilan serta dapat sekaligus meningkatkan produktifitas, kreativitas, mutu dan efisiensi kerja. Dalam hubungan ini berbagai tingkat dan jenis pendidikan serta latihan kejuruan dan politeknik, perlu lebih diperluas dan ditingkatkan mutunya dalam rangka mempercepat dipenuhinya kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang.
i. Perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan usaha-usaha pembinaan secara fungsional dan terintegrasi bidang pendidikan umum dan kejuruan dalam rangka tercapainya suatu sistem pembinaan pendidikan secara nasional, mantap dan terpadu. Dalam hubungan ini perlu dilanjutkan usaha-usaha untuk menerbitkan fungsi dan peranan pendidikan dan latihan kedinasan.
j. Pendidikan luar sekolah yaitu pendidikan yang bersifat kemasyarakatan, termasuk kepramukaan, latihan-latihan keterampilan dan pemberantasan buta huruf dikembangkan dan diperluas dengan mendayagunakan sarana dan prasarana yang makin ditingkatkan.
k. Perguruan swasta perlu ditingkatkan mutu, peranan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan makin dikembangkan pertumbuhannya berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap, dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan yang bersangkutan.
l. Pendidikan tinggi dikembangkan dan peranan perguruan tinggi diarahkan untuk :
1) Menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pusat kegiatan masa sekarang dan masa datang.
2) Mendidik mahasiswa agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara Indonesia dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
3) Mengembangkan tata kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah yang berbudaya, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia.
m. Peranan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian dalam kegiatan pembangunan perlu makin ditingkatkan antara lain dengan cara :
1) Menjamin penggunaan kebebasan mimbar akademi dalam bentuk yang kreaktif, konstruktif dan bertanggung jawab, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan.
2) Melanjutkan usaha-usaha ke arah intergrasi dan konsolidasi kegiatan mahasiswa dan cendekiawan sesuai dengan displin ilmu dan profesinya dalam wadah-wadah yang efektif sehingga mereka dapat menyumbangkan prestasi-prestasi serta partisipasi yang positif.
n. Pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga pendidik lainnya untuk semua tingkat dan jenis pendidikan dilaksanakan secara terpadu dan perlu ditingkatkan, baik oengadaannya dalam jumlah yang memadai maupun pembinaan mutu serta kesejahteraannya. Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan serta ruang ketrampilan dan latihan praktek peralatan, buku pelajaran dan perpustakaan, serta fasilitas lainnya perlu makin disempurnakan dan ditingkatkan.
o. Pendidikan jasmani dan olah raga perlu makin ditingkatkan dan dimasyarakatkan sebagai cara pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap anggota masyarakat. Selanjutnya perlu ditingkatkan usaha-usaha pembinaan dan peningkatan prestansi dalam berbagai cabang oleh raga. Untuk itu perlu ditingkatkan kemampuan prasarana dan sarana pendidikan jasmani dan olah raga, termasuk para pendidik, pelatih dan penggeraknya, dan digalakkan gerakan untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat.
p. Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia perlu makin ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas.
q. Kepustakaan serta penerbitan, penulisan dan peterjemahan buku dan terbitan lainnya, perlu lebih ditingkatkan jumlah dan mutunya sehingga dapat lebih menunjang progam-program pendidikan dan pembangunan bangsa.
3. Kebudayaan
a. Nilai budaya Indonesia yang mencerminkan nilai luhur bangsa, harus dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebangsaan nasional serta memperkokoh jiwa kesatuan.
b. Kebudayaan nasional terus dibina dan diarahkan pada penerapan nilai-nilai kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila.
c. Dengan tumbuhnya kebudayaan bangsa yang berkepribadian dan berdasarkan nasional maka sekaligus dapat dicegah nilai-nilai sosial budaya yang bersifat feodal dan kedaerahan yang sempit serta ditanggulangi pengaruh kebudayaan asing yang negatif, sedang di lain pihak ditumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menyering dan menyerap nilai-nilai dari luar yang positif dan yang memang diperlukan bagi pembaharuan dalam proses pembangunan.
d. Tanggung jawab sosial dan disiplin nasional dibina dan dikembangkan secara lebih nyata, dalam usaha untuk memperkokoh kesetiakawanan nasional, lebih menamakan sikap mental tenggang rasa, hemat dan sederhana, bekerja keras, cermat, tertib, penuh rasa pengabdian, jujur dan kesatria.
e. Usaha-usaha pembaharuan bangsa perlu lebih ditingkatkan di segala bidang kehidupan baik di bidang ekonomi maupun sosial dan budaya, dalam rangka usaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan ketahanan nasional.
f. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan penggunaannya secara baik dan benar.
g. Pembinaan bahasa daerah dilakukan dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia dan untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia dan khasanah kebudayaan nasional sebagai salah satu sarana identitas nasional.
h. Dalam pembinaan kesenian perlu dikembangkan tumbuhnya kreativitas seniman yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, serta penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
i. Pembinaan kesenian daerah ditingkatkan dalam rangka mengembangkan kesenian nasional agar dapat lebih memperkaya kesenian Indonesia yang beraneka ragam.
j. Tradisi dan peninggalan sejarah yang mempunyai nilai perjuangan bangsa, kebangsaan serta kemanfaatan nasional tetap dipelihara dan dibina untuk memupuk, memperkaya dan memberi corak khas kepada kebudayaan nasional.
4. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian.
a. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ditujukan pada peningkatan kemampuan nasional dalam ilmu dan teknologi yang diperlukan dalam pembangunan, sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan.
b. Dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan serta hasil-hasil penelitian bagi pembangunan, terus ditingkatkan iklim yang menggairahkan bagi tenaga peneliti, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmunya. Cabang-cabang ilmu yang penting tetapi yang kurang peminatnya perlu diberi perhatian khusus dengan mengambil langkah-langkah nyata untuk mengembangkannya.
c. Lembaga-lembaga penelitian lebih ditingkatkan daya guna dan partisitasinya dalam pembangunan dan pemecahan masalah-masalah yang mendesak, dengan meningkatkan pendekatan penelitian secara interdisiplin, terpadu dan operasional. Di samping itu lebih ditingkatkan jaringan informasi ilmiah termasuk kepustakaan, kearsipan dan kestatistikan, dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatannya dalam pelaksanaan pembangunan.
d. Kemampuan lembaga penelitian di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi lebih ditingkatkan melalui peningkatan peralatan dan mutu maupun jumlah tenaga penelitinya. Selanjutnya perlu dikembangkan sistem penghargaan yang lebih sepadan bagi hasil karya ilmiah yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan serta berguna untuk pembangunan.
e. Dalam mendorong kegiatan pembangunan perlu dilanjutkan peningkatan efisiensi serta pemanfaatan teknologi yang tepat guna, termasuk teknologi tradisional, dengan meneliti secara seksama teknologi yang akan dipilih sehingga dapat menunjang usaha peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan, serta pemeliharaan kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.
5. Kesehatan.
a. Dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan dan kecerdasan rakyat, pembangunan kesehatan termasuk perbaikan mutu gizi perlu makin ditingkatkan dengan mengembangkan suatu sistem kesehatan nasional. Peningkatan kesehatan dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di desa maupun di kota. Perhatian khusus diberikan kepada daerah terpencil, daerah pemukiman baru termasuk daerah transmigrasi, dan daerah perbatasan.
b. Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya pencegahan dan penyembuhan dengan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin sejak anak-anak, dan sebagainya.
c. Dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada rakyat akan dilanjutkan dan ditingkatkan pembangunan serta kemampuan pusat-pusat kesehatan masyarakat dan rumah-rumah sakit, penyediaan tenaga-tenaga medis dan paramedis dan penyediaan obat-obatan yang makin merata dan terjangkau oleh rakyat banyak.
6. Kependudukan dan Keluarga Berencana.
a. Kebijaksanaan kependudukan yang menyeluruh dan perpadu perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan, serta diarahkan untuk menunjang peningkatan taraf hidup, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa serta tujuan-tujuan pembangunan lainnya.
b. Pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program kependudukan yang meliputi antara lain pengendalian kelahiran, penurunan tingkat kematian terutama tingkat kematian anak-anak, perpanjangan harapan hidup, penyebaran penduduk dan tenaga kerja yang lebih serasi dan seimbang, perlu lebih ditingkatkan.
c. Program keluarga berencana bertujuan ganda, ialah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan pengendalian kelahiran, dan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia.
d. Dalam rangka mengendalikan pertumbuhan penduduk perlu diambil langkah-langkah untuk mempercepat turunnya tingkat kelahiran. Untuk itu pelaksanaan program keluarga berencana makin diperluas dan diintensifkan keseluruh wilayah dan lapisan masyarakat termasuk daerah-daerah pemukiman baru.
e. Jumlah peserta keluarga berencana perlu makin ditingkatkan atas dasar kesadaran dan secara sukarela dengan mempertimbangkan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu tetap dipelihara kelestarian peserta keluarga berencana yang telah ada. Demikian pula perlu ditingkatkan tersedianya fasilitas keluarga berencana yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Demikian pula perlu makin didorong peranan dan tanggung jawab masyarakat melalui organisasi-organisasi masyarakat dan pemuka-pemuka masyarakat, dalam rangka mensukseskan program keluarga berencana.
f. Penerangan dan pendidikan mengenai masalah kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat baik wanita maupun pria, terutama generasi muda, perlu ditingkatkan dan lebih diperluas agar makin disadari mendesaknya masalah kependudukan serta pentingnya keluarga kecil sebagai cara hidup yang layak dan bertanggung jawab.
7. Perumahan dan Pemukiman.
a. Pembanguna perumahan perlu makin ditingkatkan, khususnya perumahan dengan harga yang dapat dijangkau oleh golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah. Dalam hubungan ini kegiatan usaha swasta, koperasi dan masyarakat pada umumnya perlu makin dikembangkan.
b. Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu dikembangkan secara lebih terarah dan terpadu dengan memperhatikan peningkatan jumlah penduduk dan penyebarannya, tana guna tanah baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan, pembiayaan, perluasan kesempatan kerja, kesehatan lingkungan, tersedianya fasilitas sosial yang dibutuhkan, produksi bahan bangunan setempat serta keserasian dengan lingkungan pemukiman pada khususnya dan dengan pembangunan daerah pada umumnya.
c. Perbaikan lingkungan pemukiman di kota-kota yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah perlu makin ditingkatkan dan diperluas, dengan mendorong prakarsa dan mengembangkan memam[uan serta peranan masyarakat sendiri untuk ikut serta dalam pembangunan pemukiman. Dalam hubungan ini kegiatan perbaikan kampung dan peremajaan kota perlu terus dilanjutkan dan diperluas.
d. Lembaga pembiayaan yang melayani pembangunan perumahan perlu lebih ditingkatkan dan dikembangkan sehingga dapat mendorong terhimpunnya modal yang memungkinkan pembiayaan pembangunan perumahan dalam jumlah besar dengan harga yang dapat dijangkau oleh rakyat banyak. Sejalan dengan itu perlu diciptakan iklim yang menarik bagi pembangunan perumahan oleh masyarakat, dengan antara lain penyediaan kredit yang memadai, pengaturan menganai hipotik perumahan dan sebagainya.
e. Demikian pula produksi dan penyediaan bahan-bahan bangunan murah yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan, dan terbuat dari bahan-bahan yang terdapat di Indonesia perlu ditingkatkan. Dalam hubungan ini sistem pemasarannyapun perlu disempurnakan dan makin dikembangkan.
f. Lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat perlu makin ditingkatkan termasuk pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Selanjutnya penyuluhan mengenai teknik pembangunan perumahan serta pemugaran perumahan desa perlu dilanjutkan dan makin diperluas agar makin banyak rakyat mendiami rumah yang sehat, dalam rangka mengembangkan pemukian dan lingkungan yang sehat pula di daerah pedesaan.
g. Penyediaan air bersih baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan perlu maiin ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat, sekaligus disempurnakan cara pengelolaannya.
8. Kesejahteraan Sosial
a. Sebagai salah satu upaya menuju tercapainya keadilan sosial, dilanjutkan usaha-usaha untuk memberi kesempatan yang lebih luas dan merata dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi anggota masyarakat yang kurang berumtung termasuk mereka yang hidupnya terasing dan terbelakang. Usaha perbaikan pelayanan sosial tersebut juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kemampuan setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan.
b. Pemeliharaan dan penyantunan sosial bagi orang-orang lanjut usia yang tidak mampu, fakir miskin, anak-anak terlantar, yatim piatu, dan rehabilitasi sosial bagi orang tersesat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga sosial. Dalam hubungan ini lebih ditingkatkan usaha-usaha agar orang-orang cacat dapat memperoleh kesempatan kerja sesuai dengan kemampuannya.
c. Pembinaan cacat veteran dan pejuang kemerdekaan perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan darma bakti mereka kepada bangsa dan negara berdasarkan kemampuan yang ada.
d. Bantuan dan rehabilitasi sosial untuk korban bencana alam perlu diselenggarakan secara lebih terpadu sesuai dengan kemampuan yang tersedia dengan mengikutsertakan masyarakat luas.
e. Sesuai dengan kemampuan yang ada panti-panti sosial ditingkatkan mutu dan jumlahnya sehingga dapat memberikan penampungan dan pelayanan yang memadai bagi yang membutuhkannya.
f. Lembaga yang bergerak di bidang jaminan kesejahteraan sosial terus dikembangkan dan ditingkatkan sehingga dapat menjangkau golongan masyarakat yang lebih luas.
g. Dalam rangka memupuk dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab sosial, perlu ditumbuhkan kegairahan dan kesediaan masyarakat untuk menjadi pekerja-pekerja sosial.
9. Generasi Muda
a. Generasi muda adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya pembinaan dan pengembangan generasi muda secara terus-menerus dalam kerangka pendidikan nasional. Pembinaan dan pengembangan generasi muda menuntut partisipasi dan tanggung jawab semua pihak dan untuk itu perlu ditingkatkan kebijaksanaan nasional tentang kepemudaan yang menyeluruh dan terpadu.
b. Pembinaan dan pengembangan generasi muda bertujuan untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang Pancasilais, dan dilaksanakan melalui usaha-usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan dan menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, mempertebal idealisme, semangat patriotisme dan harga diri, memperkokoh kepribadian dan disiplin, mempertinggi budi pekerti, memupuk kesegaran jasmani dan daya kreasi, mengembangkan kepemimpinan, ilmu, ketrampilan dan kepeloporan serta mendorong partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan dalam pelaksanaan pembanguna nasional.
c. Pengembangan wadah-wadah pembinaan generasi muda seperti organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, organisasi fungsional pemuda seperti antara lain KNPI, Pramuka, Karang Taruna, organisasi olah raga dan lain-lain, perlu ditingkatkan secara terarah dan teratur. Untuk itu perlu selalu dipelihara suasana yang sehat agar kreativitas dan tanggung jawab semakin berkembang serta diusahakan bertambahnya fasilitas dan sarana yang memungkinkan peningkatan dan pengembangan kegiatan generasi muda.
10. Peranan Wanita dalam Pembanguna Bangsa
a. Pembanguna yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal di segala bidang. Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan.
b. Peranan wanita dalam pembangunan berkembang selaras dan serasi dengan perkembangan tanggung jawab dan peranannya dalam mewujudkan dan mengembalikan keluarga sehat dan sejahtera, termasuk pembinaan generasi muda, anak-anak remaja dan anak-anak di bawah lima tahun, dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
c. Peranan dan tanggung jawab wanita dalam pembangunan makin dimantapkan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
d. Dalam rangka mendorong partisipasi wanita dalam pembangunan perlu makin dikembangkan kegiatan wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga antara lain melalui organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
HUBUNGAN LUAR NEGERI
1. Politik
a. Pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila.
b. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila, perlu makin memantapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tagaknya hukum. Demikian pula perlu dimantapkan pelaksanaan mekanisme kepemimpinan nasional serta dimantapkan berfungsi dan saling berhubungan antara Lembaga-lembaga Tinggi Negara berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
c. Dalam rangka memantapkan kehidupan politik yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 perlu dilanjutkan, ditingkatkan dan diperluas usaha-usaha untuk memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dilaksanakan melalui pendidikan, penataran dan usaha-usaha lainnya, di seluruh lapisan masyarakat.
d. Pendidikan politik lebih ditingkatkan, agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan, serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Pemilihan Umum sebagai sarana demokrasi Pancasila dilaksanakan setiap lima tahun dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris MPR dengan memberikan peranan secara lebih efektif kepada organisasi kekuatan sosial politik peserta pemilu yang terdiri Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat pusat sampai daerah. Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang dilaksanakan pada tahun 1987.
f. Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya parta-partai politik dan Golongan Karya sangat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai modal dasar pembanguna nasional. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satunya asas. Selanjutnya perlu ditingkatkan kegiatan dan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan pendidikan politik serta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berotientasi kepada program-program pembangunan secara jujur, sehat dan bertanggung jawab demi tercapainya tujuan nasional.
g. Dalam rangka memantapkan pertumbuhan demokrasi Pancasila perlu ditingkatkan terselenggaranya komunikasi sosial timbal-balik antar masyarakat, serta antara masyarakat dengan lembaga perwakilan rakyat maupun dengan Pemerintah.
h. Dalam rangka meningkatkan peranan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsinya masing-masing, maka perlu ditingkatkan usaha memantapkan dan menata organisasi-organisasi tersebut. Untuk itu perlu disusun Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.
i. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembanguan maka wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat pedesaan perlu disempurnakan dan dimantapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2. Aparatur Pemerintah
a. Aparatur Pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat makin ditingkatkan pengabdian dan kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perusahaan-perusahaan milik negara dan milik daerah sebagai aparatur perekonomian negara dilakukan secara terus-menerus, agar dapat mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum Pemerintahan maupun untuk menggerakkan pembangunan secara lancar, dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian terhadap masyarakat.
c. Perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka penertiban aparaur Pemerintahan serta dalam menanggulangi masalah-masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pemungutan-pemungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan pembangunan. Untuk itu perlu ditingkatkan pengawasan dan langkah-langkah penindakan.
d. Pemerintah perlu lebih meningkatkan hubungan fungsional yang makin mantap dengan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
e. Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok negara dan dalam rangka membina kesatuan bangsa, maka hubungan kerja yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus dikembangkan atas dasar keutuhan negara kesatuan dan diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggung jawab dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi yang dapat mendorong kemajuan dan pembanguna daerah.
f. Untuk makin memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan menserasikan usaha-usaha pembangunan di daerah perlu ditingkatkan kemampuan dan kerjasama aparatur Pemerintah yang ada di daerah, baik aparatur pusat maupun aparatur daerah.
g. Usaha memperkuat pemerintahan desa, agar semakin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta menyelenggarakan administrasi desa yang makin meluas dan efektif, perlu dilanjutkan dan lebih ditingkatkan.
3. Hukum
a. Pembangunan dan pembinaan hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
1) Mementapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
2) Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang beritikan keadilan.
3) Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
c. Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjukan usaha-usaha untuk :
1) meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka pembaharuan hukum, dengan antara lain mengadakan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat.
2) Memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
3) Memantapkan sikap dan perilaku para penegak hukum serta kemampuannya dalam rangka meningkatkan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum.
4) Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
5) Meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan bidang hukum.
d. Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945
e. Dalam usaha pembangunan hukum nasional perlu dilanjutkan langkah-langkah untuk penyusunan perundang-undangan yang menyengkut hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Penerangan dan Media Massa
a. Dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional perlu ditingkatkan kegiatan penerangan dan peranan media massa. Untuk itu penerangan dan media massa bertugas menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional memasyarakatkan kebudayaan dan kepribadian Indonesia serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Pembinaan dan pengembangan media massa nasional harus berdasarkansemangat dan jiwa Pancasila, agar media massa mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.
c. Penerangan dan media massa sebagai sarana pembangunan bangsa, harus dapat membudayakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam semua segi kehidupan masyarakat, dan meninkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka ini peranan penertangan dan media massa dalam memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) perlu ditingkatkan.
d. Dalam rangka meningkatkan peranan pers dalam pembangunan perlu ditingkatkan usaha pengembangan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang obyektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan interaksi positif antara pers, Pemerintah dan masyarakat.
e. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas kegiatan penerangan di seluruh pelosok tanah air perlu ditingkatkan pemanfaatan sarana penerangan seperti pers, radio, televisi, film, kantor berita, media massa tradisional, dan lainnya. Dalam rangka pemerataan informasi, pelaksanaan koran masuk desa perlu ditingkatkan.
f. Agar kegiatan penerangan dan peranan media massa dapat makin efektif, perlu ditingkatkan kemampuan sarana dan prasarana penerangan dan media massa, termasuk pendidikan dan latihan.
5. Hubngan Luar Negeri
a. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif dilaksanakan secara konsekwen dan diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
b. Usaha dan peranan Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, melalui forum-forum dan kerjasama internasional, regional dan bilateral perlu terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan nasional.
c. Dalam rangka itu perlu dilanjutkan dan ditingkatkan usaha-usaha serta peranan Indonesia dalam ikut serta menyelesaikan persoalan-persoalan dunia yang mengancam perdamaian dan bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan.
d. Kerjasama di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya perlu makin ditingkatkan. Khususnya kerjasama di antara negara-negara anggota ASEAN akan terus dikembangkan dan diperluas dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional masing-maasing negara, anggotanya serta memperkuat ketahanan regional, menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral dan sejahtera.
e. Dalam rangka kerjasama ASEAN perlu makin ditingkatkan kerjasama-kerjasama di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan, baik antar Pemerintahan maupun antar masyarakat.
f. Peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Demikian pula perlu ditingkatkan perjuangan Indonesia di dunia internasional mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional, seperti upaya memantapkan pelaksanaan Wawasan Nusantara, upaya memperluas pasaran ekspor Indonesia, dan sebagainya.
g. Daam rangka perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial perlu ditingkatkan usaha-usaha penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesatuan sikap, serta kerjasama di antara negar-negara yang sedang berkembang, dengan memanfaatkan forum-forum seperti organisasi Negara-negara Non Blok, Organisasi Konperensi Islam, Perserikatan Bangsa-bangsa dan lain-lain.
h. Khususnya dalam rangka mewujudkan Tata Ekonomi Dunia Baru perlu dilanjutkan langkah-langkah, bersama-sama negera berkembang lainnya, untuk mempercepat terwujudnya perjanjian internasional mengenai komoditi, melenyapkan hambatan serta pembatasan yang dilakukan oleh negara-negara industri terhadap ekspor negara-negara berkembang, serta meningkatkan kerjasama ekonomi dan teknik antar negara verkembang di samping usaha-usaha lainnya.
i. Setiap perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia, baik politik maupun ekonomi,harus diikuti secara seksama agar dapat diketahui pada waktunya kemungkinan-kemungkinan yang dapat mempengarui stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk mengamankannya. Dalam pada itu perkembangan dunia yang mengandung kesempatan untuk mempercepat pelaksanaan pemnagunan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
PERTAHANAN KEAMANAN
1. Pembangunan bidang pertahanan keamanan ditujukan untuk membangun kemampuan bangsa dalam rangka mengahdapi segala macam ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam negeri. Di samping itu pembangunan bidang pertahanan keamanan juga ditujukan untuk membangun kemampuan bangsa dalam rangka mendukung pelaksanaan, mengamankan hasil-hasil serta menjamin kelanjutan pembangunan nasional.
2. Pembangunan bidang pertahanan keamanan sebagai bagian integral daripada pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan bangsa dan negara. Setiap investasi harus menunjukan kemanfaatan yang nyata dan waktu kegunaan yang cukup panjang dan bila mungkin perlu diusahakan kegunaan tambahan.
3. Prinsip ekonomi tetap dipegang teguh dalam setiap upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Di samping itu efektifitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan pertahanan keamanan yang relatif kecil dengan mutu dan mobilitas tinggi serta mampu digerakkan dalam batasan waktu yang relatif singkat menuju sasaran-sasaran yang ditentukan dan yang dalam keadaan darurat dapat dikembangkan dengan cepat. Kemampuan pengembangan kekuatan ini perlu didukung oleh suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukungnya.
4. Pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui upaya pertahanan dan upaya keamanan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
5. Hakekat pertamahan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta yang dilaksanakan berdasarkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang mencakup keseluruh daya mampu bangsa dan negara yang disusun, disiapkan dan digerakan secara terpadu dan terpimpin dalam suatu perlawanan bersenjata maupun bertuk perlawanan lainnya yang didasarkan pada keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah. Untuk itu ideologi Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa serta hakekat kemanunggalan ABRI dengan rakyat harus tertanam dengan teguh dalam alam pikiran sehingga mewujudkan kekuatan pertahanan keamanan yang ampuh dengan ketahanan mental yang tangguh.
6. Hak, kewajiban dan kehormatan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara Indonesia harus dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan keamanan.
7. Pembinaan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara diusahakan dengan jalan lebih meningkatkan kemampuan kekuatan-kekuatan di darat, laut dan udara, kemampuan menegakkan ketertiban, perlindungan dan penyelamatan masyarakat serta unsur-unsur kemampuan lainnya, sehingga ABRI dan komponen pertahanan keamanan lainnya mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan keamanan negara sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa.
8. Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara khususnya modernisasi ABRI digunakan teknik operasi manajemen, peralatan dan perlengkapan yang memadai, sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi. Dalam upaya modernisasi, sejauh mungkin digunakan peralatan dan perlengkapan hasil produksi dalam negeri. Untuk mengurangi ketergantungan kepada luar negeri harus dikembankan industri pertahanan keamanan. Dalam rangka ini serta untuk mendukung pembangunan ABRI dalam tahapan yang akan datang kegiatan penelitian dan pengembangan perlu ditingkatkan.
9. Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan keamanan. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki herus diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
10. ABRI di samping melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan juga melaksanakan fungsi sebagai kekuatan sosial. Dalam rangka melaksanakan Dwifungsi tersebut pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu melaksanakan fungsinya untuk secara aktif melaksanakan pembangunan nasional serta memperkokoh ketahanan nasional.
11. Kekaryaan ABRI merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial yang bersama dengan kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
12. Operasi Bhakti ABRI merupakan sumbangan pengabdian ABRI dalam rangka memanfaatkan kemampuan ABRI untuk menunjang pembangunan nasional.
13. Pembinaan keamanan umum dan ketenteraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk mengembangkan sistem keamanan umum dan ketenteraman masyarakat yang bersifat swakarya, swadaya dan swasembada, dengan berintikan alat negara sebagai penegak hukum yang mahir, terampil dan berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan usaha-usaha pencegahan dan penangkalan, sedangkan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap keamanan umum dan ketertiban masyarakat terus ditingkatkan. Dalam rangka ini kemampuan POLRI perlu terus ditingkatkan.
14. Bangsa Indonesia mencitai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang sebagai jalan pemecahan terakhir, hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa oleh Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk menciptakan dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu diusahakan.
E. PELAKSANAAN PELITA KEEMPAT
Pelaksanaan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun ini dilakukan oleh Presiden selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan mendengar dan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran-saran dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun Repelita Keempat yang merupakan rencana pembangunan untuk mencapai sasaran pembangunan di berbagai bidang dalam tahun 1984-1989.
Program pelaksanaan kebijaksanaan serta usaha pembangunan untuk setiap tahun dituangkan dalam rencana operasional dalam bentuk anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam meningkatkan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan wajib meningkatkan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan wewenang yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaaan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Kesejahteraan yang berkeadilan sosial sekaligus akan menegakkan Ketahanan Nasional dan pada gilirannya akan meratakan jalan bagi generasi yang akan datang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
_________________