MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 206.5/PMK.01/2014


TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

       

Menimbang

:

a.

bahwa perkembangan pembangunan di Kepulauan Maluku dan Papua telah meningkatkan lalu lintas barang impor dan ekspor yang memerlukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di laut;

 

 

b.

bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di Sorong;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat :

 

1.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);

   

4.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-18/KEP/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;

   

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

                 

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3690/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.

 

Pasal I

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan:

 

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009;

 

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012;

 

 

diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 18

 

 

 

(1)

Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

 

(2)

Nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

2.

Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 17 Oktober 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

              MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1897

Lampiran......................................