ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat
akan bahan makanan pokok, perlu diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerin-
tah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dengan keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568); Pasal 1 angka 4 dan Pasal
2 angka 5 Keppres No.18 Tahun 1986 jo. Keppres No.37 Tahun 1998; Keppres
No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.252/KMK.04/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dalam keputusan
ini; Penetapan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak
dan unggas sebagai BKP yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan
nasional; Ditanggung oleh Pemerintah PPN atas impor dan/atau penyerahan
BKP tertentu dimaksud; Kewajiban Orang atau Badan yang melakukan impor
BKP tertentu dimaksud untuk mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh
Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak; Pengajuan permohonan kepada
Dirjen Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen
Pertanian untuk memperoleh Surat Keterangan dimaksud; Kewajiban Pengusaha
yang menyerahkan BKP tertentu dimaksud melaporkan usahanya kepada Ditjen
Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; Kewajiban Pengusaha
dimaksud membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan BKP tersebut serta membubuhkan
cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada
Faktur Pajak bersangkutan; Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau
untuk perolehan BKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
|
CATATAN |
: |
- |
Kecuali ditetapkan lain dalam keputusan ini, Kepmenkeu No. 252/KMK.04/
1998 berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan keputusan ini. |
|
|
- |
Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dimaksud sebelum berlakunya
keputusan ini, terutang PPN. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Nopember 1998. |