BARANG KENA PAJAK - MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS - PENETAPAN
1998
KEPMENKEU NO. 478/KMK.04/1998 TANGGAL 5 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
ABSTRAK : - Untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan makanan pokok, perlu diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerin- tah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568); Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Keppres No.18 Tahun 1986 jo. Keppres No.37 Tahun 1998; Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.252/KMK.04/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dalam keputusan ini; Penetapan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagai BKP yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional; Ditanggung oleh Pemerintah PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dimaksud; Kewajiban Orang atau Badan yang melakukan impor BKP tertentu dimaksud untuk mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak; Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen Pertanian untuk memperoleh Surat Keterangan dimaksud; Kewajiban Pengusaha yang menyerahkan BKP tertentu dimaksud melaporkan usahanya kepada Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; Kewajiban Pengusaha dimaksud membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan BKP tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak bersangkutan; Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan BKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
CATATAN : - Kecuali ditetapkan lain dalam keputusan ini, Kepmenkeu No. 252/KMK.04/ 1998 berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan keputusan ini.
- Atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dimaksud sebelum berlakunya keputusan ini, terutang PPN.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Nopember 1998.