KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 281/KMK.01 /1989

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 2 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 860/KMK.01/1987 TANGGAL 23 DESEMBER 1987 TENTANG LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa fungsi penjamin emisi efek berkaitan erat de ngan penyertaan pada                          perusahaan lain sehingga kurang sesuai bagi suatu bank;
                     b. bahwa oleh karena itu ketentuan tentang keikutsertaan bank sebagai penjamin emisi                          efek dipandang tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
Mengingat   : 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan (Lembaga                           Negara Republik Indonesia Tahun 1967 No. 34, Tambahan tembaran Negara                           Republik Indonesia No. 2842);
                      2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988;
                      3. Keputusan Menteri Keuangan No. 860/KMK.013/1987 tanggal 23 Desember                           1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPURUK INDONESIA TENTANG                       PERUBAHAN PASAL 2 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK                       INDONESIA NO.860/KMK.Ol/1987 TANGGAL 23 DESEMBER 1987                       TENTANG LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL.

Pasal 1

Mengubah pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi;

(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek adalah:

      a. Lembaga keuangan bukan bank;
      b. Bank Pembangunan Indonesia;
      c. Lembaga/badan usaha lain di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

(2)  Untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, lembaga seperti tersebut pada ayat       (1) pasal ini, harus mempunyai tenaga ahli di bidang usaha termaksud.

Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.