PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2012 - STANDAR BIAYA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 36/PMK.02/2012 TANGGAL 9 MARET 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 84/PMK.02/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; Angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 24 dalam Lampiran I diubah; Menambah 3 (tiga) angka dalam Lampiran I yakni angka 27, angka 28, dan angka 29; Angka 2, angka 7, angka 8, angka 23, angka 24 dan angka 25 dalam Lampiran I diubah; Menambah 3 (tiga) angka dalam Penjelasan dalam Lampiran I, yakni angka 27, angka 28, dan angka 29; Angka 1, angka 18, dan angka 31 dalam Lampiran II diubah; Angka 1, angka 18, dan angka 27 dalam Lampiran II diubah; Angka 28 dalam Lampiran I dihapus; Angka 28 dalam Lampiran II dihapus. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012. |