KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/KMK.03/2001
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringan Pajak Penghasilan kepada wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Uatang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang dibentuk Pemerintah; |
||||||||
Mengingat | : |
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, dan dinyatakan secara tertulis oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha. Pasal 2 Kepada debitur yang telah menyelesaikan restrukturisasi utang usaha dalam tahun 2000, 2001 atau 2002, dapat diberikan fasilitas keringan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Pasal 3 Berdasarkan rekomendasi Ketua KKSK, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Keringan Pajak Penghasilan untuk dan atas nama debitur yang bersangkutan. Pasal 4 Rekomendasi Ketua KKSK harus disertai dengan data dan informasi yang berkenaan dengan : |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Akte perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah disahkan oleh Notaris. | |||||||||
Pasal 5 Keputusan lebihlanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO