MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 209/PMK.08/2009


TENTANG


LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, saat ini belum mengakomodir Lelang Pembelian  Kembali Surat Perbendaharaan Negara;

 

 

b.

bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang terdiri dari Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Lelang Pembelian Kembali instrumen-instrumen tersebut dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;

 

 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.

 

 

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

3.

Obligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

4.

Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

 

 

5.

Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. 

 

 

6.

Lelang Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

 

 

7.

Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.

 

 

8.

Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama beserta perubahannya, yang memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang.

 

 

9.

Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Surat Utang Negara dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas oleh Peserta Lelang.

 

 

10.

Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan.

 

 

11.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi Lelang yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen Surat Utang Negara.

 

 

12.

Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

 

 

BAB II
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Pasal 2 

 

 

(1)

Setiap Pihak dapat menjual Surat Utang Negara kepada Pemerintah.

 

 

(2)

Penjualan Surat Utang Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.

 

 

(3)

Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Surat Utang Negara, yang meliputi:

 

 

 

a.

surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

b.

surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

(4)

Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud.

 

 

(5)

Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan otorisasi persetujuan mengikuti lelang kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 3 

 

 

Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat membatalkan pelaksanaan Lelang dan menyampaikan laporan pembatalan tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan, antara lain:

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang, yang memuat sekurang-kurangnya:

 

 

 

1)

waktu pelaksanaan Lelang;

 

 

 

2)

waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;

 

 

 

3)

seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali;

 

 

 

4)

seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching);

 

 

 

5)

waktu pengumuman hasil Lelang; 

 

 

 

6)

tanggal Setelmen. 

 

 

b.

menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang;

 

 

c.

menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dalam rapat penetapan Lelang;

 

 

d.

mengumumkan hasil Lelang kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang. 

 

 

Pasal 6 

 

 

(1)

Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif.

 

 

(2)

Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).

 

 

Pasal 7

 

 

Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 8 

 

 

(1)

Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Tunai, yaitu:

 

 

 

a.

sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara dengan kupon;

 

 

 

b.

sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang terhadap Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara.

 

 

(2)

Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching), yaitu sebesar selisih harga Surat Utang Negara yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih bunga berjalan (accrued interest).

 

 

(3)

Perhitungan harga setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Utang Negara dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB III

PENETAPAN HASIL LELANG
Pasal 9

 

 

1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang.

 

 

2)

Penetapan hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran lelang yang masuk.

 

 

3)

Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran penjualan, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.

 

 

4)

Hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang.

 

 

Pasal 10

 

 

Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada:

 

 

a.

masing-masing Peserta Lelang yang dinyatakan menang, yang sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

 

1)

seri-seri Surat Utang Negara;

 

 

 

2)

harga Surat Utang Negara;

 

 

 

3)

jumlah nominal Surat Utang Negara.

 

 

b.

publik, yang sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

 

1)

seri-seri Surat Utang Negara;

 

 

 

2)

harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Surat Utang Negara; 

 

 

 

3)

jumlah nominal Surat Utang Negara. 

 

 

BAB IV

SETELMEN LELANG
Pasal 11

 

 

Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang (T+3).

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

 

 

(2)

Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 13

 

 

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.

 

 

Pasal 14

 

 

Surat Utang Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 15

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

 

 

Pasal 16 

 

 

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Surat Utang Negara yang dimenangkan sampai dengan tanggal Setelmen, Peserta Lelang tersebut:

 

 

a.

wajib menyelesaikan transaksi yang gagal tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Setelmen;

 

 

b.

tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dan transaksi Surat Utang Negara secara langsung selama masa penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

 

 

c.

tidak menerima bunga berjalan (accrued interest) terhitung sejak tanggal Setelmen sampai dengan tanggal penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal Lelang dilakukan terhadap Obligasi Negara dengan kupon.

 

 

BAB V

SANKSI
Pasal 17

 

 

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut:

 

 

 

a.

diumumkan kepada publik;

 

 

 

b.

tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan

 

 

 

c.

dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. 

 

 

(2)

Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.

 

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka :

 

 

a.

otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang; dan

 

 

b.

penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang;

 

 

yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 22

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Desember 2009 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

 

Pada tanggal 10 Desember 2009

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 479

 

 

LAMPIRAN I

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

(KOP SURAT PERUSAHAAN)
 

Surat Pernyataan

Pada hari ini, ...... tanggal ...... di Jakarta, (nama), bertindak selaku (jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (perusahaan), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara bersedia:

a.

mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

b.

menerima hasil Lelang yang diputuskan Menteri Keuangan. 

c.

menerima tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Menteri Keuangan yang disebabkan oleh pelanggaran yang kami lakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

         

 

 

(Surat Pernyataan ini ditandatangani diatas meterai cukup oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel
perusahaan (apabila ada))

 

Nama Pejabat yang berwenang

        Tanda tangan
         
         
      MENTERI KEUANGAN
       
     

ttd

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

(KOP PERUSAHAAN)

                                                                                                                                                                    Jakarta,

Kepada Yth.
Menteri Keuangan RI
Cq. Direktorat Surat Utang Negara

Gedung A.A Maramis II Lantai 2
JI. Lapangan Banteng Timur No. 1-4

Jakarta 10710

 

Perihal: Penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang berwenang melakukan transaksi Lelang

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... /PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan nama-nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :

 

No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1.      
2.      
3.      


        Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabiIa ada))

 

Text Box: Nama Perusahaan
Tanda tangan pejabat yang berwenang
Nama Perusahaan
Tanda tangan pejabat yang berwenang

     

  MENTERI KEUANGAN,

                    ttd

 

  SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

LAMPIRAN III

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

(KOP PERUSAHAAN)

                                                                                                                                                       Jakarta,

Kepada yth.
Menteri Keuangan RI
Cq. Direktorat Surat Utang Negara

Gedung A.A Maramis II Lantai 2
JI. Lapangan Banteng Timur No. 1-4

Jakarta 10710


Perihal : Perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang


        Menunjuk surat kami tanggal ..... perihal penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara untuk melakukan transaksi Lelang, dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... /PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan perubahan nama wakil yang dilunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :


Daftar nama wakil yang diganti:

 

No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1.      
2.      
3.      

 

Daftar nama wakil yang ditunjuk:

 

No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1.      
2.
3.      


Text Box: Nama Perusahaan
 
Tanda tangan
 yang berwenang

 

 

(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))

 

 

 

                                                                                                                                   MENTERI KEUANGAN

                                                                                                                                                        

                                                                                                                                                           ttd

 

                                                                                                                                          SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

LAMPIRAN IV

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

 

 

TATA CARA PELAKSANAAN LELANG

PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA

 

 

1.

Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan rencana Lelang kepada publik melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara dan media massa, yang memuat sekurang-kurangnya :

 

a.

tanggal pelaksanaan Lelang;

 

b.

waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;

 

c.

seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali;

 

d.

seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching);

 

e.

waktu pengumuman hasil Lelang;

 

f.

tanggal Setelmen.

2.

Pada tanggal pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang kepada Direktorat Surat Utang Negara dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara.

3.

Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara, dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

a.

Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh Peserta Lelang untuk melakukan transaksi Lelang dan telah mendapat otorisasi dari Direktorat Surat Utang Negara.

 

b.

Peserta Lelang bertanggung jawab atas kebenaran data Penawaran Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

 

c.

Dalam hal penjual adalah pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta Lelang wajib memastikan tersedianya Surat Utang Negara yang dimiliki oleh penjual.

4.

Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan. 

5.

Peserta Lelang dapat melakukan perubahan terhadap harga dan kuantitas Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

a.

Perubahan terhadap harga atau kuantitas penawaran hanya dapat dilakukan apabila perubahan harga atau kuantitas yang diajukan lebih rendah dari harga atau kuantitas penawaran sebelumnya;

 

b.

Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran;

 

c.

Perubahan kuantitas penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran.

6.

Penawaran Lelang diatur sebagai berikut:

 

a.

Peserta Lelang mengajukan seri Surat Utang Negara yang ditawarkan.

 

b.

Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga.

 

c.

Satuan harga ditetapkan dalam bentuk prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal.

 

d.

Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)  unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

e.

Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol lima persen). 

                                                                                                                                                                MENTERI KEUANGAN,

                                                                                                                                                                                     ttd.

                                                                                                                                                              SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

LAMPIRAN V

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA



Perhitungan Harga Setelmen Pembelian Kembali Dengan Cara Tunai

I.  Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dengan kupon dihitung sebagai berikut:


Psc =(PxN)+AI


dimana,

 

Psc

=

harga setelmen per unit;

P

=

harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan         dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N

=

nilai nominal Surat Utang Negara per unit;

AI

=

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara dengan basis perhitungan actual/actual, yang dihitung sebagai berikut:

 

 

 

 

 

AI =N x c/n x a/E

 

 

dimana,

 

 

c

=

tingkat kupon (coupon rate);

 

 

n

=

frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;

 

 

a

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

 

 

E

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.

Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).

Contoh Penghitungan

Pada tanggal 25 Agustus 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri FR0052 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 10,50% (sepuluh koma lima persen) per tahun. Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2030 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya. Jika clean price yang disepakati sebesar 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2009,

maka harga setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:

 

P

=

97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen);

N

=

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

c

=

10,50% (sepuluh koma lima persen);

n

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus;

a

=

13 (tiga belas) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Agustus 2009) sampai dengan tanggal setelmen (28 Agustus 2009);

E

=

184 (seratus delapan puIuh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Agustus 2009 sampai dengan 15 Februari 2010);

Langkah 1:  Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:

AI

=

Rp.1.000.000,00 x 10,50%/2 x 13/184

 

=

Rp3.709,24

 

 

Rp3.709,00

Jadi bunga berjalan per unit Obligasi Negara seri FR0052 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp3.709,00 (tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah).

Langkah 2: Harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:

Psc

=

 (97,75% x Rp1.000.000,00) + Rp3.709,00

 

=

Rp977.500,00 + Rp3.709,00

 

=

Rp981.209,00

Jadi harga setelmen per unit Obligasi Negara seri FR0052 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp981.209,00 (sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah).

 

II.  Harga Setelmen per unit Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara dihitung sebagai berikut:
Psc = (Px N)


dimana,


Psc = harga setelmen per unit;
 

P

=

harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N

=

nilai nominal Surat Utang Negara per unit;

Contoh Penghitungan

Pada tanggal 25 Agustus 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri ZC0004 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Surat Utang Negara ini jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2010. Jika clean price yang disepakati sebesar 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2009,

 

P

=

97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen);

N

=

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Maka harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:

Psc

=

(97,75% x Rp1.000.000,00)

 

=

Rp977.500,00

Jadi harga setelmen per unit Obligasi Negara seri ZC0004 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp977.500,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 


 

                                                                                                                            MENTERI KEUANGAN,

 

                                                                                                                                            ttd.


                                                                                                                        SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

LAMPIRAN VI

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA


Perhitungan Selisih Tunai Pembelian Kembali Dengan Cara Penukaran

(Debt Switching)


I. Selisih tunai per unit Obligasi Negara dengan kupon dihitung sebagai berikut:
Pss        = [(POffer - PGov) x N] + (AIOffer - AIGov)
dimana,

 

Pss

=

selisih tunai per unit;

POffer

=

harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

PGov

=

harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N

=

nilai nominal Obligasi Negara per unit;

AIOffer =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis perhitungan actual/actual;

AIGov =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.

Bunga berjalan per unit dihitung sebagai berikut:

AI       = N x c/n x a/E

dimana,

 

 

c

=

tingkat kupon (coupon rate);

 

 

n

=

frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;

 

 

a

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

 

 

E

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.

Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan  50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).

Contoh Penghitungan

Pada tanggal 8 September 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri FR0021 dengan nilai nominal per unit  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 14,50% (empat belas koma lima persen) per tahun. Obligasi Negara Seri FR0021 ini jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2010 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Desember dan 15 Juni setiap tahunnya. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan menukarkan setiap 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0021 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dengan kupon 10% (sepuluh persen) per tahun yang jatuh tempo tanggal 15 September 2024. Kupon atas Obligasi Negara Seri FR0044 ini dibayarkan di belakang pada tanggal 15 September dan 15 Maret setiap tahunnya. Jika clean price Obligasi Negara seri FR0044 ditetapkan sebesar 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen) dan clean price Obligasi Negara seri FR0021 disepakati sebesar 105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen), serta setelmen dilakukan pada tanggal 11 September 2009, maka selisih tunai per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:

POffer

=

105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen);

PGov

=

99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen);

N

=

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

c(Offer)

=

14,50% (empat belas koma lima persen);

c(Gov)

=

10,00% (sepuluh persen);

n(Offer)

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Desember dan 15 Juni;

n(Gov)

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 September dan 15 Maret;

a(Offer)

=

88 (delapan puluh delapan) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Juni 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);

a(Gov)

180 (seratus delapan puluh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah  tanggal dimulainya periode kupon (16 Maret 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);

E(Offer)

=

183 (seratus delapan puluh tiga) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah  tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Juni 2009 sampai dengan 15 Desember 2009);

E(Gov)

=

184 (seratus delapan puluh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari  sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Maret 2009 sampai dengan 15 September 2009);

AIOffer =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis  perhitungan actual/actual;

AIGov =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis  perhitungan actuaVactual.

Langkah 1: Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut: 

AIOffer

=

Rp1.000.000 00 x 14,50%/2 x 88/183 

=

Rp34.863,39

=

Rp34.863,00

AIGov

=

Rp1.000.000,00 x 10,00%/2 x 180/184

=

Rp48.913,04

=

Rp48.913,00

Langkah 2: Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut:

Pss

=

[(15,75 - 99,75% ) x Rp1.000.000,00] + (Rp34.863,00 - Rp48.913,00)

=

Rp60.000,00 - Rp14.050,00

=

Rp45.950,00

Jadi Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan dengan menukar 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0021 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dan dalam hal ini Pemerintah membayar selisih tunai sebesar Rp45.950,00 (empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

II. Selisih tunai per unit Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara dihitung sebagai berikut:

Pss

=

 [(POffer - PGov) x N] - (AIGov)

dimana, 

Pss = selisih tunai per unit;
POffer =

harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

PGov =

harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Pemerintah, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N = nilai nominal Surat Utang Negara per unit; 
AIGov =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.

Bunga berjalan per unit dihitung sebagai berikut:

AI       = N x c/n x a/E

dimana,

c = tingkat kupon (coupon rate);
n = frekuensi pembayaran kupon dalam setahun; 
a =

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

E =

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.

Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).

Contoh Penghitungan

Pada tanggal 8 September 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Surat Utang Negara Seri ZC0005 ini jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2013. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan menukarkan setiap 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dengan kupon 10% (sepuluh persen) per tahun yang jatuh tempo tanggal 15 September 2024. Kupon atas Obligasi Negara Seri FR0044 ini dibayarkan di belakang pada tanggal 15 September dan 15 Maret setiap tahunnya. Jika clean price Obligasi Negara seri FR0044 ditetapkan sebesar 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen) dan clean price Obligasi Negara Seri ZC0005 disepakati sebesar 84,50% (delapan puluh empat koma lima persen), serta setelmen dilakukan pada 11 September 2009, maka selisih tunai per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:

POffer

=

84,50% (delapan puluh empat koma lima persen);

PGov = 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen);
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c(Gov) = 10,00% (sepuluh persen);
n(Gov) = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 September dan 15 Maret;
a(Gov) =

180 (seratus delapan puluh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Maret 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);

E(Gov) =

184 (seratus delapan puluh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Maret 2009 sampai dengan 15 September 2009);

AIGov =

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.

Langkah 1: Bunga berjalan (aceruid interest) per unit dihitung sebagai berikut:
AIGov = Rp1.000.000,00x 10,00%/2 x 180/184
  = Rp48.913,04
  = Rp48.913,00 
Langkah 2: Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut: 

Pss

=

[(84,5% - 99,75% ) x Rp1.000.000,00] - (Rp48.913,00)

 

=

-Rp152.500,00 - Rp48.913,00

 

 

-Rp201.413,00

Jadi Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan dengan menukar 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dan dalam hal ini Pemerintah menerima pembayaran selisih tunai sebesar Rp201.413,00 (dua ratus satu ribu empat ratus tiga belas rupiah).



                                                                                                        MENTERI KEUANGAN,

 

                                                                                                                ttd.


                                                                                                    SRI MULYANI INDRAWATI