ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_ PERGESERAN ANGGARAN BELANJA_SUBBAGIAN ANGGARAN_BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
PERMENKEU RI NOMOR 93/PMK.02/2013 TANGGAL 27 JUNI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, agar pergeseran anggaran dapat terlaksana secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, maka perlu diatur tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); Keppres No. 37 Tahun 2012; Permenkeu RI No. 91/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) untuk keperluan tertentu dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), pergeseran ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan menerbitkan SPP BA BUN setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, Tata cara pengesahan DIPA BUN dan pelaporan keuangan serta penetapan kode akun atas anggaran belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Juni 2013.