MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 221/PMK.05/2008

 

 TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN LISAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008, telah diatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

b.

bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 26/M.KUKM.1/IX/2008 tanggal 11 September 2008 dan Nomor 29/M.KUKM.1/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008 perihal Usulan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan perubahan terhadap, tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008;

 

 

c.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat 

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

 

 

Pasal I

 

 

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian  Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

           

 

 

 

 

PROGRAM

Strata 1
(UMK penerima
pinjaman/
pembiayaan
dana bergulir)
 

Strata 2
(KUKM penerima
program
pinjaman/
pembiayaan)
 

 

Strata 3
(KUKM bankable)
 

 

Khusus

Pola Konvensional    
  a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/ LKBB adalah sebesar SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.

   
  b.

Tingkat suku bunga dari LKB/ LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat bunga pada butir a ditambah maksimal 10% (sepuluh persen).

   
  c.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

   
  Pola Syariah    
  a.

Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

   
  b.

Nisbah antara LKB/LKBB dengan Koperasi Primer sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

   
  c.

Nisbah antara Koperasi Primer dengan anggota adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam  puluh persen) dari pendapatan kotor.

   

A.1

Pola Konvensional   Pola Konvensional
  1. LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi
Primer
  1.

LPDB-KUMKM ke KSP /USP Koperasi primer

    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/ USP- Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen)
per tahun. 

    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM
ke KSP/ USP Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

    b.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke .anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

 

    b.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

  2.

LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer melalui LKB/LKBB (chanelling).

  2. Melalui Koperasi Sekunder
    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP- Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI
3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.

    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

    b.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    b.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat  suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

            c.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/ USP yang bersangkutan.

  3.  Melalui Koperasi Sekunder   3. Melalui LKB/LKBB
    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke koperasi sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) minus 2% (dua persen) per tahun.

    b.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    b.

Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    c.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke  anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

    c.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/ USP yang bersangkutan.

  4. Melalui LKB/LKBB      
    a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.

   
b.

Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar  tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

    c.

Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

   
  Pola Syariah    
  a.

Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB Syariah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

   
  b.

Nisbah antara LKB/LKBB Syariah dengan UMK sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

   

A2.

a.

Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding  60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

a.

Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

  b.

Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

  b.

Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

B.

  a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun (untuk LMV yang bekerja sama dengan inkubator dapat diberikan lebih rendah minimal sebesar SBI per tahun).

 
    b.

Bagi hasil antara LMV
dengan KUKM setara dengan tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam  persen) per tahun.

 

C.

  a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan maksimal
sebesar SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3 % (tiga persen) per tahun.

 
    b.

Tingkat suku bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUKM adalah sebesar tingkat
suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

 

D.

  Pola Konvensional  

 

 

a.

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB minimal sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun dan maksimal sebesar SBI per tahun.

 

 

 

b.

Tingkat suku bunga dari LKB ke KUKM adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6 % (enam persen) per tahun.

 

    Pola Syariah  
    a.

Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB Syariah sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 
    b.

Nisbah antara LKB/LKBB Syariah dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam  puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

E.

 

 

Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun ditambah channelling fee kepada LKB/LKBB sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun.

 

 

F.

 

Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah terikat.

 

G.

 

Pola Konvensional

 

 

 

Tingkat bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan di tambah 4% (empat persen).

 

 

 

Pola Syariah

 

 

 

Nisbah antara LPDB- KUMKM dengan Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.

 

                       

 

Catatan         : untuk dasar perhitungan bunga kepada LKB/LKBB, digunakan tingkat suku bunga SBI

 

 

3 bulan

 

Keterangan  :

 

a.

Program Khusus

 

 

 

Program pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer adalah program khusus dari dana APBN - berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKB/LKBB) sebagai executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan pola konvensional (sistem bunga).

 

 

Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS)-Koperasi Primer adalah program khusus dari dana APBN berupa pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang disalurkan melalui LKB/LKBB sebagai executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan pola syariah (sistem nisbah).

 

b.

Program A.1.

 

 

1.

Program pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi Primer adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi primer untuk pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola konvensional (sistem bunga).

 

 

2.

Program pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi Primer adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer untuk pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola konvensional (sistem bunga), yang disalurkan melalui LKB/LKBB sebagai channeling.

 

c.

Program A.2.

 

 

Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada (Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola syariah.

 

d.

Program B

 

 

Program pembiayaan pada KUKM melalui lembaga modal ventura adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui lembaga modal ventura atau LMV sebagai eksekuting.

 

e.

Program C

 

 

Program pembiayaan pada KUKM melalui perusahaan pembiayaan (sewa guna usaha/ leasing dan anjak piutang atau factoring) adalah pembiayaan modal kerja (factoring/ anjak piutang) dan atau investasi (sewa guna usaha/ leasing) dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan sebagai eksekuting.

 

f.

Program D

 

 

Program pembiayaan kepada KUKM adalah program pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDB KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui LKB dengan pola syariah.

 

g.

Program E

 

 

Program pembiayaan pada KUKM strategi melalui LKB/LKBB adalah program pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada KUKM yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan atau komoditi unggulan dan atau terkait dengan ekspor melalui LKB/LKBB sebagai channelling.

 

h.

Program F

 

 

Program pembiayaan pada KUKM yang sumber dananya berasal dari hibah terikat adalah program pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang persyaratannya ditetapkan oleh pemberi hibah terikat, sedangkan penyalurannya bekerja sama dengan LKB/LKBB.

 

i.

Program G

 

 

Program pembiayaan kepada Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah program pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola konvensional dan pola syariah.

 

j.

Strata 1

 

 

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menerima pinjaman dana bergulir, melalui KSP/USP Koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah Koperasi.

 

k.

Strata 2

 

 

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang menerima program pembiayaan melalui Lernbaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

 

l.

Strata 3

 

 

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang sudah bisa mengakses permodalan melalui mekanisme pasar (bagi KSP/USP-Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi walaupun sudah bankable tetapi masih dapat diberikan pembiayaan dari LPDB-KUMKM).

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI