BEA MASUK - POLYETHYLENE GRANULE - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 416/KMK.01/1998 TANGGAL 7 SEPTEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI
ABSTRAK : - Dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah Polyethylene Granule dengan Keputusan Menteri Keuangan
-
Dasar hukum Keputusan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Keppres No. 122/M/1998; Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 603/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarip 3901.10.200 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 7 September 1998.