ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan
industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu mengatur pemberian pembebasan
bea masuk atas sejumlah Polyethylene Granule dengan Keputusan Menteri Keuangan |
|
|
- |
Dasar hukum Keputusan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612); Keppres No. 122/M/1998; Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu
No. 603/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang:
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi
0% atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarip 3901.10.200
oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 7 September
1998. |