KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 547/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; | ||||||
|
|
|
|
|||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH, BADAN-BADAN
TERTENTU, DAN INSTANSI PEMERINTAH TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN
MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1 |
||||||
|
|
|||||||
|
|
|||||||
(3) | Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Bank Milik Daerah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak, yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Bank Milik Daerah dimaksud. | |||||||
Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Atas Impor dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO