MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 99/PMK.02/2009
TENTANG
SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
|
|
10. |
|||
|
|
11. |
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009. |
|||
|
|
BAB I |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
2. |
Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
||
|
|
3. |
Verifikasi adalah kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. |
||
|
|
4. |
Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan pihak ketiga. |
||
|
|
5. |
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. |
||
|
|
6. |
Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan Dana Subsidi/PSO. |
||
|
|
BAB II |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. |
||
|
|
(2) |
Setiap perubahan dalam Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebelum perubahan tersebut ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
BAB III |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg. |
||
|
|
(2) |
Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
BAB IV |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sejumlah 3.330.000 ton. |
||
|
|
(2) |
Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan asumsi: |
||
|
|
|
a. |
durasi penyaluran selama 12 bulan; |
|
|
|
|
b. |
jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat sebanyak 18.500.000 RTS; |
|
|
|
|
c. |
alokasi per RTS sebanyak 15 kg/RTS per bulan; dan |
|
|
|
|
d. |
harga jual sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg neto di titik distribusi. |
|
|
|
(3) |
Dalam rangka penyelenggaraan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah, Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu Sembilan ratus rupiah) per kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan harga jual beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
(4) |
Dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu Sembilan ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari Subsidi Pangan Program RASKIN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 sebesar Rp12.987.000.000.000,00 (Dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar rupiah). |
||
|
|
(5) |
Dana Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan melalui Perusahaan (Perum) BULOG. |
||
|
|
BAB V |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
(1) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai KPA untuk keperluan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. |
||
|
|
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||
|
|
(5) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. |
||
|
|
(6) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan. |
||
|
|
(7) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah. |
||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
(1) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk Pejabat Perbendaharaan : |
||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Penanggungjawab kegiatan/Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan |
|
|
|
|
b. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM. |
|
|
|
(2) |
Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran. |
||
|
|
(2) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
|
(3) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan dalam tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
|
(4) |
Dalam melaksanakan Verifikasi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk Tim Verifikasi. |
||
|
|
(5) |
Hasil Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi. |
||
|
|
(6) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah. |
||
|
|
(7) |
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi ditetapkan oleh KPA. |
||
|
|
Pasal 9 |
|||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama paling banyak sebesar 6/12 x pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mutatis mutandis berlaku bagi proses pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama. |
||
|
|
(4) |
Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama. |
||
|
|
(5) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
(1) |
Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik Negara dan/atau bank devisa. |
||
|
|
(2) |
Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan. |
||
|
|
(4) |
Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
||
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
(1) |
Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
Surat pernyataan penyediaan beras per Divisi Regional; dan |
|
|
|
|
b. |
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala Divisi Regional. |
|
|
|
(2) |
Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
Surat Permintaan alokasi beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah Daerah setempat; |
|
|
|
|
b. |
Rekapitulasi Berita Acara serah terima beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta tim RASKIN daerah; dan |
|
|
|
|
c. |
Rekapitulasi delivery order penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat. |
|
|
|
(3) |
Dokumen yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang menyatakan bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material. |
||
|
|
Pasal 12 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) serta kuitansi pembayaran, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). |
||
|
|
(3) |
Tata cara penerbitan SP2D subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
Pasal 13 |
|||
|
|
(1) |
Subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember 2009 sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya Verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah. |
||
|
|
(3) |
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
BAB VI |
|||
|
|
Pasal 14 |
|||
|
|
(1) |
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dari Kas Negara kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah. |
||
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
(3) |
Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
||
|
|
(4) |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. |
||
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
(1) |
Subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(3) |
Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG ke Kas Negara. |
||
|
|
(4) |
Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
BAB VII |
|||
|
|
Pasal 18 |
|||
|
|
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG. |
|||
|
|
BAB VIII |
|||
|
|
Pasal 19 |
|||
|
|
Apabila dalam tahun anggaran 2010, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2010. |
|||
|
|
BAB IX |
|||
|
|
Pasal 20 |
|||
|
|
Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dibentuk Tim. |
|||
|
|
Pasal 21 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 Mei 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
Pada tanggal 26 Mei 2009 |
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 117 |