PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2012
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; |
||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4355); |
||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); |
||||||
6. |
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. |
||||||
2. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan
Nasional adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. |
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: |
||||||
a. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional ; |
||||||
b. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; |
||||||
c. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); |
||||||
d. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional; |
||||||
e. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. |
||||||
(2) |
Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012. |
||||||
(2) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. |
||||||
Pasal 6 |
|||||||
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. |
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Lembaga Ketahanan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. |
||||||
|
|
(2) |
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. |
||||
(3) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1) |
Bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. |
||||||
(2) |
Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya. |
||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
(2) |
Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. |
||||||
Pasal 10 |
|||||||
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. |
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 17 November 2012 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 19 November 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 251 |
LAMPIRAN | |||
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | |||
NOMOR | : | 113 TAHUN 2012 | |
TANGGAL | : | 17 November 2012 |
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
NO |
KELAS JABATAN |
TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Wakil Gubernur Lemhanas |
Rp 21.974.000,00 | |
2. |
17 |
Rp 19.360.000,00 |
|
3. |
16 |
Rp 14.131.000,00 |
|
4. |
15 |
Rp 10.315.000,00 |
|
5. |
14 |
Rp 7.529.000,00 |
|
6. |
13 |
Rp 6.023.000,00 |
|
7. |
12 |
Rp 4.819.000,00 |
|
8. |
11 |
Rp 3.855.000,00 |
|
9. |
10 |
Rp 3.352.000,00 |
|
10. |
9 |
Rp 2.915.000,00 |
|
11. |
8 |
Rp 2.535.000,00 |
|
12. |
7 |
Rp 2.304.000,00 |
|
13. |
6 |
Rp 2.095.000,00 |
|
14. |
5 |
Rp 1.904.000,00 |
|
15. |
4 |
Rp 1.814.000,00 |
|
16. |
3 |
Rp 1.727.000,00 |
|
17. |
2 |
Rp 1.645.000,00 |
|
18. |
1 |
Rp 1.563.000,00 |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO