ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KETIGA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011_KAWASAN BERIKAT

2013

PERMENKEU RI NOMOR 120/PMK.04/2013 TANGGAL 26 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

ABSTRAK : -  bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012, maka perlu dilakukan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 147/PMK.04/2011.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012, yaitu Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (8) dan ayat (9) yakni tentang pemberlakuan terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, Ketentuan Pasal 23 diubah yakni tentang pemasukan barang ke Kawasan Berikat, Ketentuan Pasal 24A ayat (1) diubah yakni tentang persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah yakni tentang Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat, Ketentuan Pasal 27 diubah yakni tentang ketentuan bentuk dari pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean, Ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan disipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a). Ketentuan Pasal 40 ayat 1 (satu), ayat 2 (dua), disisipkan masing-masing 1 (satu) ayat, dan ayat (3) dan ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, Ketentuan Pasal 56A diubah.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal              26 Agustus 2013.