ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan
harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan
bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minum-
an, dengan penetapannya dalam keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.
122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440?KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 90/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi
0% atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta
industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada lampiran kepu-
tusan ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen
Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang
berwenang; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai
atas nama Menkeu tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan
berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum
pada lampiran keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli
1998. |