BEA MASUK - BAHAN BAKU INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 467/KMK.01/1998 TANGGAL 26 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN.
ABSTRAK : -
Dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minum- an, dengan penetapannya dalam keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No. 122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440?KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 90/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada lampiran kepu- tusan ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang berwenang; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1998.