Menimbang: | a. | bahwa dalam rangka pengendalian harga jual minyak goreng di dalam negeri
dipandang perlu untuk mengenakan Pajak Ekspor CPO, RBD PO, Crude Olein,
dan RBD Olein; |
b. | bahwa pengenaan Pajak Ekspor CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein
tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. | Mengingat: | 1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor
dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3291) ; |
2. | Keputusan Presiden Nomor 96/M/1993 ; | |
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
73B/KMK.00/1991 tanggal
29 Juli 1991 Tentang Tata Laksana Pabean Di Bidang Ekspor Jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1994
; | |
4. | Keputusan Menteri Keuangan nomor
534/KMK.013/1992 tanggal
27 Mei 1992 tentang Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta
Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan. | Memperhatikan: | 1. | Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-166/M.Sesneg/08/1994
tanggal 26 Agustus 1994; |
2. | Surat Menteri Perdagangan Nomor 530/M/VIII/94/
tanggal 30 Agustus 1994. |
MENETAPKAN: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK
EKSPOR ATAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM
OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN). |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : |
1. | Harga Dasar adalah tingkat Harga Ekspor tertinggi yang
tidak terkena Pajak Ekspor. |
2. | Harga Ekspor adalah Harga FOB yang diumumkan oleh Menteri
Keuangan secara berkala pada setiap bulan. |
(1) | Terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached
Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein dan Refined Bleached Deodorized
Olein (RBD Olein) dikenakan Pajak Ekspor. |
(2) | Pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
apabila harga minyak goreng di dalam negeri di atas Rp.1.250,00/Kg. |
(1) | Cara menghitung Pajak Ekspor yang harus dibayar untuk
masing-masing komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
Volume dikalikan dengan Tarif dikalikan dengan (Harga Ekspor komoditi yang
bersangkutan dikurangi dengan Harga Dasarnya) dikalikan dengan Kurs. |
(2) | Besarnya Pajak Ekspor dihitung berdasarkan tarif yang tercantum dalam
lampiran Keputusan ini. |
Menteri Keuangan menggunakan Harga Ekspor (FOB) masing-masing
komoditi setiap akhir bulan, berdasarkan harga rata-rata di pasar
internasional 2 (dua) minggu terakhir. |
Tata cara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor dilakukan
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 534/KMK.013/1992. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1994 dengan
ketentuan bahwa batas waktu untuk ekspor yang tidak dikenakan Pajak Eskpor
adalah tanggal 31 Agustus 1994 yang dibuktikan dengan B/L on Board.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |