ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL_PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

2014

PERMENKEU RI NOMOR 165/PMK.02/2014 TANGGAL 19 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

ABSTRAK :  -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 58 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 142, TLN 5438).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka penyediaan anggaran dana BOPTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum, paling sedikit memuat target kerja, kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum, dan perhitungan satuan biaya operasional Perguruan tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.

    Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOPTN Badan Hukum disampaikan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteliti, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk direviu.

   Tata cara pencantuman alokasi dana BOPTN Badan Hukum pada RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

    Alokasi dana BOPTN Badan Hukum ditetapkan dalam APBN/APBN-Perubahan dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.

    PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran dana BOPTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN-Perubahan yang digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana BOPTN Badan Hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA menunjuk KPA dengan menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. Tata cara penunjukan KPA, PPK, dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Pencairan dana BOPTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum, dilakukan secara triwulanan pada awal bulan Januari, awal April, awal Juli, dam awal Oktober.

     Rektor PTN Bahan Hukum bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana BOPTN Badan Hukum yang diterimanya. KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana BOPTN Badan Hukum.

     Akuntansi dan pelaporan atas pencairan dana BOPTN Badan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan BOPTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan BOPTN sesuai dengan kewenangannya.

     Pendanaan dari APBN/APBN-Perubahan untuk PTN Badan Hukum yang semula berstatus satuan kerja badan layanan umum yang belum disesuaikan sebagai BOPTN Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PTN bersangkutan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014.

CATATAN :   -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2014.