UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 3 TAHUN 2010


TENTANG


PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;

 

 

b.

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

 

 

Pasal 1

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 4 Maret 2010.

 

 

Pasal 3

 

 

Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.

 

 

Pasal 4

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 15 Juni 2010

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                       REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                            PATRIALIS AKBAR

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76

Penjelasan.....................