KRITERIA JASA - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TEMPAT PARKIR
2012
PERMENKEU RI NOMOR 122/PMK. 03/2012 TANGGAL 17 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ABSTRAK : - bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 maka, Menteri Keuangan perlu menetapkan PMK tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150 TLN  5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4 TLN  5271); Keppres No. 56/P Tahun 2010.
     - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak; Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.
CATATAN : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 17 Juli 2012.