KRITERIA JASA - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TEMPAT PARKIR
|
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 122/PMK. 03/2012 TANGGAL 17 JULI 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA JASA
PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 maka, Menteri Keuangan perlu
menetapkan PMK tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang
Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN
Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009
No. 150 TLN 5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4 TLN
5271); Keppres
No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak; Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai
penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik
Tempat Parkir;
Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha
Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir. |
CATATAN |
: |
- |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini
ditetapkan
tanggal 17 Juli 2012. |