ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010_PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 203/PMK.05/2013 TANGGAL 30 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka pengelolaan kas Negara secara efektif guna melaksanakan ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 206/PMK.05/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih diubah diantaranya ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 11, dan angka 13 diubah yaitu tentang pengertian Belanja Negara, Rekening Kas SAL, dan Rekening Khusus, ketentuan Pasal 4 diubah yaitu tentang penyimpanan hasil perhitungan anggaran dana SAL pada akhir tahun anggaran, ketentuan Pasal 5 diubah yaitu tentang macam-macam rekening milik Bendahara Umum Negara, ketentuan PAsal 7 ayat (1) diubah yaitu tentang uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 8A tentang Hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi bagian dari SAL, ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dn ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yaitu tentang penggunaan SAL.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2013.