ABSTRAK PERATURAN
PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN DAN PENGANGKUTAN_BARANG KENA CUKAI
2014
PERMENKEU RI NOMOR 226/PMK.04/2014 TANGGAL 17 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/ 2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, serta dalam rangka menyelaraskan pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat, dan juga dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.
Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik, terdapat kewajiban atas Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan dan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, atau pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun ke atau dari Pabrik, dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Dokumen Cukai.
Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan Dokumen cukai.
Pelindung pengangkutan dengan menggunakan Dokumen Cukai berupa Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minumam Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas sesuai contoh format pada Lampiran IV.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2014.