KETENTUAN - PELAYARAN - MODAL PERUSAHAAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 32/PMK.010/2012 TANGGAL 23 FEBRUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional diperlukan dukungan dari Pemerintah kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Pelayaran;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 64, TLN No. 4849); PP No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 84/PMK.012/2006.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan: jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012.