PEGAWAI NEGERI - PEJABAT NEGARA - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI | |||
PERMENKEU RI NOMOR 113/PMK.05/2012 TANGGAL 3 JULI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa agar Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041) jo. UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); Keppres No. 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 Nomor 73, TLN No. 4214) jo. Perpres No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan umum; ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; biaya perjalanan dinas jabatan; perjalanan dinas pindah; pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; pengendalian internal; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. |
|||
CATATAN | : | - | Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang belum diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. |
- |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2012. |