DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 108/KMK.01/1995

TENTANG

PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN
PUNGUTAN NEGARA ATAS IMPOR BARANG YANG
MENDAPAT FASILTAS IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :






a.






bahwa dalam rangka menunjang kelancaran arus barang yang mendapat fasilitas impor, dipandang perlu menetapkan Customs Bond sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang-barang yang mendapatkan fasilitas dari Bapeksta Keuangan dan barang-barang yang mendapat fasilitas berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, pengeluaran barang terlebih dahulu (vooruitslag), dan pemberian fasilitas impor lainnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;





b.




bahwa disamping penetapan tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Customs Bond oleh Perusahaan Asuransi yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang yang mendapat fasiltas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bapeksta Keuangan;


MENGINGAT:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
4.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506);
6.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
7.


Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-238/MK/III/4/1970 tentang Pemberian Vooruitslag Dan Penangguhan Bea Masuk Dan Pungutan-pungutan Lain Terhadap Barang-barang Impor;
8.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi;
9.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/KMK.017/1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi;
10.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
11.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN PUNGUTAN NEGARA ATAS IMPOR BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS IMPOR.


Pasal 1
Customs bond dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran pungutan negara atas impor:

a.
Barang-barang yang mendapatkan fasilitas dari Bapeksta Keuangan.
b.


Barang-barang yang diimpor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, pengeluaran barang terlebih dahulu (vooruitslag) dan pemberian fasilitas impor lainnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c.
Barang-barang dalam rangka fasilitas Kawasan Berikat.
d.
Barang-barang dalam rangka fasilitas Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).


Pasal 2

Nilai Customs Bond adalah sebesar nilai pungutan negara yang terutang dari barang-barang yang mendapat fasilitas dari Bapeksta Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari kawasan Berikat atau EPTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


Pasal 3

(1)

Customs Bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan negara adalah Customs Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian sebagai berikut:
1.
PT. Asuransi AIU Indonesia;
2.
PT. Asuransi Jasaraharja Putera;
3.
PT. Asuransi Astra Buana;
4.
PT. Asuransi Binagriya Upakara;
5.
Berdikari Insurance Company;
6.
PT. Asuransi Bintang;
7.
PT. Asuransi Jasa Indonesia;
8.
PT. Asuransi Prolamas;
9.
PT. Asuransi Ramayana;
10.
PT. Tugu Pratama Indonesia;
11.
PT. Asuransi Wahana Tata;
12.
PT. Asuransi Central Asia;
13.
PT. Asuransi Artarindo;
14.
PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI);
15.
PT. Asuransi Sinar Mas Dipta.


(2)


Perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah/ ditinjau kembali berdasarkan penilaian batas tingkat solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan Customs Bond.


(3)


Penilaian perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan tentang perubahan dimaksud.


(4)



Customs Bond yang diterbitkan oleh suatu perusahaan asuransi yang ternyata karena adanya perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diizinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai batas waktu jatuh temponya dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Bapeksta Keuangan , baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.01/1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 13 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD