MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

NOMOR  32/PMK.05/2010

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN 

 

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL

 

DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007  tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan rekening penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bersaldo nihil;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat  penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada Bank Sentral.

 

 

2.

Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank  umum/  badan lainnya.

 

 

3.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas   untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

4.

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

 

 

5.

Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang   diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

 

 

6.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi   vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

7.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau   berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

 

8.

PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik   Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.

 

 

9.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima   setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

 

 

10.

Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima   setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.

 

 

11.

Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran   penerimaan negara.

 

BAB II
RUANG LINGKUP


Pasal 2

 

 

Pelaksanaan rekening penerimaan bersaldo nihil meliputi semua Rekening Penerimaan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kecuali rekening penerimaan yang menampung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Pasal 3

 

 

Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, yang  seluruh penerimaannya wajib dilimpahkan ke Rekening 501.00000X Sub Rekening KUN KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja bersangkutan.

 

BAB III
PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH BANK
PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI

Pasal 4

 

 

(1)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap  setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.

 

 

(2)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap  setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa membedakan antara nasabah atau bukan nasabah.

 

 

(3)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

 

 

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib melimpahkan seluruh  penerimaan negara pada Rekening Penerimaan ke Rekening 501.00000X Sub Rekening KUN KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja bersangkutan.

 

Pasal 6

 

 

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran  penerimaan negara.

 

BAB IV
IMBALAN JASA PELAYANAN


Pasal 7

 

 

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi diberikan imbalan jasa pelayanan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 8

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam melaksanakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

 

(2)

Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditemukan pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka dibuat Berita Acara Pemeriksaan.

 

BAB VI
SANKSI


Pasal 9

 

 

(1)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat  melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.

 

 

(2)

Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN dikenakan denda sebesar  5% (lima per seratus) dari jumlah imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada bulan pelanggaran dilakukan untuk setiap 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 10

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini  diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor  116/PMK.05/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 12 Februari 2010

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        SRI MULYANI INDRAWATI
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 12 Februari 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
   

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 84