ABSTRAK PERATURAN
PENGENAAN BEA MASUK_TINDAKAN PENGAMANAN_IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING
2013
PERMENKEU RI NOMOR 108/PMK.011/2013 TANGGAL 30 JULI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); PP No. 10 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 17, TLN 5277); Perpres No. 24 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 ⅜ inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan dikerjakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap impor barang yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.