MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/KMK. 04/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK. 05/1996
TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan proses pelekatan pita cukai hasil tembakau dipandang perlu untuk mengadakan perubahan ukuran cetakan pada pita cukai, khususnya Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK. 04/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); |
|||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK. 01/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK. 05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK. 05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 5 |
||||||
|
|
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,9 cm X 4,5 cm terdiri dari : |
||||
|
|
a. |
Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi; garisgaris relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik. |
|||
|
|
b. |
Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik. |
|||
|
|
c. |
Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI yang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI." |
|||
Pasal II |
||||||
|
|
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku terhadap pencetakan pita cukai terhitung mulai Tahun Anggaran 2000. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 April 2004 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |