ABSTRAK PERATURAN

PENETAPAN_BEA MASUK_BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)

2013

PERMENKEU RI NOMOR 208/PMK.011/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia-Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN-Australia–New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia–New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru).

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres 26 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 55); Permenkeu RI No. 213/PMK.011/2011.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengenaan bea masuk dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, diantaranya: tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan, Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ), lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

 

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan TArif Bea MAsuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal        31 Desember 2013.