MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.011/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri gula rafinasi, perlu dilakukan perubahan kebijakan pemberian fasilitas atas impor Barang dan bahan untuk industri gula sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002; |
||
b. |
bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/ KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa; |
||||
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/ 2005; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MFNTERl KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN 1NDUSTRI/INDUSTRI JASA. |
|||
Pasal I |
|||||
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : |
|||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku terhadap: |
||||
a. |
importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas. |
||||
b. |
importasi komoditi gula yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Dalam hal importasi dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. |
||||
(3) |
Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 20 Juni 2007 |
|||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |