ABSTRAK |
: |
- |
Sebagai pelaksanaan pasal 3 UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa, dipandang perlu menetapkan syarat - syarat, tatacara
pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri
Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.42, TLN No.3686); Kepmenkeu No.147/KMK
.04/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi
penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan
dan penyanderaan; Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak oleh Pejabat
yang ditunjuk oleh Menkeu untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala
Dati I atau Bupati / Walikota Madya Kepala Dati II untuk penagihan pajak
daerah; Syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita
Pajak; Pengambilan sumpah atau janji oleh Pejabat terhadap Jurusita Pajak
sebelum memangku jabatannya, menurut agama atau kepercayaannya; Hal - hal
yang menyebabkan diberhentikannya Jurusita Pajak.
|
CATATAN |
: |
- |
Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini
tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1998. |