JURUSITA PAJAK - PENGANGKATAN - TATACARA
1998
KEPMENKEU NO.149/KMK.04/1998 TANGGAL 27 PEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT - SYARAT, TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK.
ABSTRAK : - Sebagai pelaksanaan pasal 3 UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu menetapkan syarat - syarat, tatacara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.42, TLN No.3686); Kepmenkeu No.147/KMK .04/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menkeu untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Dati I atau Bupati / Walikota Madya Kepala Dati II untuk penagihan pajak daerah; Syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak; Pengambilan sumpah atau janji oleh Pejabat terhadap Jurusita Pajak sebelum memangku jabatannya, menurut agama atau kepercayaannya; Hal - hal yang menyebabkan diberhentikannya Jurusita Pajak.
CATATAN : - Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1998.