KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 459/KMK.017/1996
TENTANG
PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ASURANSI JIWA KEPADA PT ASURANSI JIWA DWIPA SENTOSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa PT Asuransi Jiwa Dwipa Sentosa telah memperoleh Persetujuan Prinsip berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor : s-1614/MK.17/1995 tertanggal 19 Desember 1995; | |||
b. | bahwa PT Asuransi Jiwa Dwipa Sentosa telah mengajukan permohonan izin usaha dengan surat-surat No. 001/Dir/III/96 tanggal 27 Maret 1996 dan terkahir No. 013/DL/Dir/V/96 tanggal 17 Juni 1996; | |||||
c. | bahwa PT Asuransi Jiwa Dwipa Sentosa telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang asuransi Jiwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993. | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; | |||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; | |||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; | |||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 223/KMK.017/1993 | |||||
M E M U T U S K A N |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ASURANSI JIWA KEPADA PT ASURANSI JIWA DWIPA SENTOSA | ||||
Pasal 1 |
||||||
Memberikan Izin Usaha kepada : | ||||||
Nama Perusahaan : PT ASURANSI JIWA DWIPA SENTOSA | ||||||
Alamat Perusahaan : Jl. Sunter Garden Kav. D8 No. 1 Jakarta Utara 14350 | ||||||
NPWP : 1.744.115.5-042 | ||||||
Berusaha di bidang: Asuransi Jiwa | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Izin usaha ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan. | ||||||
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : | ||||||
1. | Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; | |||||
2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||
3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; | |||||
4. | Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||
5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 18 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
MAR'IE MUHAMMAD