MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 136/PMK.04/2007
TENTANG
BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL
TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UndangUndang Cukai), pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.04/ 2007; |
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
(1) |
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA asal impor disediakan oleh Menteri Keuangan. |
|
|
|
(2) |
PCHT dan PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
(3) |
Pemesanan PCHT dan PCMMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dilakukannya pengawasan. |
|
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
(1) |
PCHT disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. |
|
|
|
(2) |
Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. |
|
|
|
(3) |
Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
(1) |
PCMMEA asal impor disediakan dalam satu seri. |
|
|
|
(2) |
Pada setiap keping PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. |
|
|
|
(3) |
Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA asal impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 8 November 2007 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |