ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2013_STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 91/PMK.02/2013 TANGGAL 24 JUNI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way) serta dalam rangka kebijakan penghematan anggaran untuk pembatasan honorarium dan perjalanan dinas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 37/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 31/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013, angka 30 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan angka 13 mengenai Honorarium Tim dan angka 14 mengenai Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dalam penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun 2013 yang berfungsi sebagai Batas Tertinggi.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2013.