UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; |
|||
b. |
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan; |
|||||
c. |
bahwa pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah; |
|||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); |
|||||
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||||
5. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||||
6. |
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); |
|||||
7. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|||||
8. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); |
|||||
9. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); |
|||||
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. |
||||
BAB I KETENTUAN UMUM
|
||||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|||||
2. |
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||
3. |
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. |
|||||
4. |
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||||
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pembentukan
|
||||||
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||||
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas cakupan wilayah: |
|||||
a. |
Kecamatan Rupit; |
|||||
b. |
Kecamatan Rawas Ulu; |
|||||
c. |
Kecamatan Nibung; |
|||||
d. |
Kecamatan Rawas Ilir; |
|||||
e. |
Kecamatan Karang Dapo; |
|||||
f. |
Kecamatan Karang Jaya; dan |
|||||
g. |
Kecamatan Ulu Rawas. |
|||||
(2) |
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||||||
Bagian Ketiga Batas Wilayah
|
||||||
(1) |
Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas wilayah: |
|||||
a. |
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian, Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi; |
|||||
b. |
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban, Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin; |
|||||
c. |
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya, Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari, Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru, Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas; dan |
|||||
d. |
Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. |
|||||
(2) |
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
|||||
(3) |
Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
(2) |
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. |
|||||
Bagian Keempat Ibu Kota
|
||||||
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit. |
||||||
BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
|
||||||
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
||||||
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
|
||||||
Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
||||||
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
|
||||||
(1) |
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||||
(2) |
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. |
|||||
(3) |
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
(4) |
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|||||
(5) |
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
(6) |
Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. |
||||||
Pasal 12 |
||||||
(1) |
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
(2) |
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. |
|||
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
||||||
|
|
(1) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. |
|||
|
|
(2) |
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(4) |
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas. |
|||
BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
|
||||||
|
|
(1) |
Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas. |
|||
|
|
(2) |
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(3) |
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(4) |
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(5) |
Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(6) |
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(7) |
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
|
|
b. |
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara; |
||
|
|
|
c. |
utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas Utara; dan |
||
|
|
|
d. |
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara. |
||
|
|
(8) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. |
|||
|
|
(9) |
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri. |
|||
BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
|
||||||
|
|
(1) |
Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(2) |
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 16 |
||||||
|
|
(1) |
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
|||
|
|
(2) |
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). |
|||
|
|
(3) |
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(4) |
Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(5) |
Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. |
|||
|
|
(6) |
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi Rawas. |
|||
|
|
(7) |
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan. |
|||
Pasal 17 |
||||||
|
|
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
BAB VII PEMBINAAN
|
||||||
|
|
(1) |
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. |
|||
|
|
(2) |
Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
|
||||||
|
|
(1) |
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya. |
|||
|
|
(2) |
Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. |
|||
|
|
(3) |
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 20 |
||||||
|
|
Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara. |
||||
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
||||||
|
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. |
||||
Pasal 22 |
||||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 10 Juli 2013 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 10 Juli 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112 |