DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 174/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, perlu membentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Kedudukan, tugas, dan fungs; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; lokasi dan wilayah kerja; eselonisasi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

CATATAN : -

Organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.