ABSTRAK PERATURAN |
|||
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH_ORGANISASI DAN TATA KERJA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 56/PMK.01/2014 TANGGAL 18 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa proses penyiapan sumber daya aparatur yang lebih tepat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sampai saat ini belum dapat diselesaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 untuk memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 135/PMK.01/2011; Permenkeu RI No. 34/PMK.01/2013; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Selama organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013 belum dapat dilakanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat lnvestasi Pemerintah yang telah ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah dinyatakan tetap berlaku. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2014 dan diundangkan pada tanggal 19 Maret 2014. |