MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/PMK.05/2011


TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan status penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010;

   

c.

bahwa Menteri Kehutanan melalui Surat Nomor: S.190/Menhut-II/ 2012 tanggal 23 April 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

5.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor PB.1/Menhut-II/2011 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

   

a.

Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI);

   

b.

Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan

   

c.

Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR).

 

Pasal 3

   

(1)

Tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTI dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada badan usaha berbentuk badan hukum menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).

   

(2)

Badan usaha berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan perusahaan patungan BUMN dengan BUMS/koperasi yang bergerak di bidang kehutanan.

 

Pasal 4

   

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur sebagai berikut:

   

a.

tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke badan usaha berbentuk badan hukum paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit ditambah 4% (empat persen) per tahun atau paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen) per tahun;

   

b.

ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.

 

Pasal 5

   

(1)

Tarif Jasa Pembangunan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTR dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada Koperasi atau Kelompok Tani Hutan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).

   

(2)

Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha dalam tanaman hutan dan kesejahteraan anggotanya.

 

Pasal 6

   

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sebagai berikut:

   

a.

tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun;

   

b.

ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.

 

Pasal 7

   

(1)

Tarif Jasa Pembangunan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HR dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada Koperasi atau Kelompok Tani Hutan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).

   

(2)

Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha dalam tanaman hutan dan kesejahteraan anggotanya.

 

Pasal 8

   

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur sebagai berikut:

   

a.

tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun;

   

b.

ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.

 

Pasal 9

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 24 Agustus 2012

         

MENTERI KEUANGAN

         

REPUBLIK INDONESIA,

         

ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 24 Agustus 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 853